Kudus, Tribuncakranews.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan aduan “Lapor Pak Kapolres”, jajaran Polsek Kudus Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di area Balai Jagong, Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, Kota AKP Subkhan. menjelaskan, laporan masyarakat tersebut berisi pengaduan tentang seorang laki-laki tak dikenal yang diduga mencolek bagian tubuh perempuan di area publik.
Menanggapi laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan identitas kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu sepeda motor Honda Revo yang diketahui warga Kecamatan Kota Kudus.
Petugas kemudian bergerak mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat siang dan membawanya ke Mapolsek Kudus Kota untuk dimintai keterangan.
Pelaku diketahui bernama AS (25). Dirinya mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan tidak dikenal di area Balai Jagong pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terangsang setelah melihat korban yang sedang beristirahat di bangku taman.
"Saat ini pelaku AS sudah kami amankan di Polsek Kudus Kota,” ungkap AKP Subkhan, Sabtu (8/11/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa jajaran Polsek Kudus Kota akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat beraktivitas di tempat umum, tidak segan melapor jika melihat atau mengalami tindakan yang meresahkan, dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman,” pesan Kapolsek.
Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh warga, terutama kaum muda, agar bijak dalam bersikap dan menahan diri dari perilaku yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.
"Jadikan ruang publik sebagai tempat yang aman dan positif untuk semua kalangan,” tandasnya. Khanza


