LSM Tamperak Akan Laporkan PT Global Media Data Prima Penyelenggara Jasa Internet Yang Beroperasi di Purworejo

Purworejo, TribunCakranews.Com - Sumakmun selaku Ketua LSM Tamperak Purworejo melaporkan PT Global Media Data Prima ke Polres Purworejo terkait perijinan wilayah operasional penyelenggara jasa jual beli WiFi di Purworejo,

Banyaknya pelaku pelaku usaha jasa internet di Purworejo mendapat perhatian khusus dari LSM Tamperak Purworejo, hal itu untuk membantu negara menertibkan para pebisnis jual jasa internet tersebut, apakah pelaku-pelaku usaha jasa penyelenggara dalam melakukan usahanya ada ijin penyelenggara sesuai akta pendirian perusahaannya atau tidak kata Sumakmun dihadapan awak media di kantornya jalan Dewi Sartika 24, Senin 05/08/2024.

Sumakmun selaku Ketua LSM Tamperak Purworejo akan menindaklanjuti berbagai informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan bahwa PT Global Media Data Prima dalam menjalankan usaha di duga tidak sesuai dengan cakupan wilayah operasional, sehingga patut di duga dalam melakukan usahanya telah melanggar ketentuan baik terkait cakupan wilayah operasional, perijinan, pajak, juga tata ruang di wilayah hukum Purworejo..

Hal itu di ketahui setelah beberapa awak media dan lembaga tersebut melakukan kegiatan sosial kontrol di beberapa tempat, di Desa Krandegan Kecamatan Bayan dan Desa Gesikan, Kecamatan Kemiri pelaku- pelaku usaha jasa internet telah melakukan usahanya selama kurang lebih 4 tahun,

Dijelaskan oleh pemilik usaha yang ber inisial M dan E di depan awak media, bahwa dirinya mengatakan para pelaku usaha yang bernaung di bawah bendera perusahaan jasa internet PT Global Media Data Prima, mereka dalam melakukan usahanya dengan cara berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) itu.

" Iya mas saya usaha ini ikut PT Global Media Data Prima, usaha yang seperti saya banyak sekali di Purwprejo mas, jelas E dan M saat menjelaskan kepada awak media di tempat berbeda, keduanya sama sama melakukan menjual kembali kuota WiFi miliknya itu kepada beberapa pelanggannya, dan dari keterangan M dan E saat awak Media beserta lembaga berkunjung ke rumahnya setiap pelanggan mendapatkan alokasi internet dengan kecepatan sekitar 2-5 Mbps dengan beban biaya Rp100.000 sampai dengan Rp180.000 ribu/bulan, dan perbedaan beban biaya itu jelas tidak adanya peraturan baku dalam usahanya, terangnya

Kemudian, keduanya juga menunjukkan bukti-bukti terkait perijinan dan merasa jika usahanya sudah resmi/legal, akan tetapi saat di cek keabsahan dari dokumen-dokumen yang ada masih banyak sisi yang harus di pertanyakan semisal terkait ijin secara pribadi kepada dinas terkait. 

" ini mas saya ikut PT Global Media Data Prima, ini kan berijin dan legal mas, kata keduanya di depan awak media. "

Kemudian dari penelusuran awak media dan lembaga, Sumakmun mengatakan " perlu diketahui bahwa dari sisi pemasangan jaringan kabel sendiri di duga kuat adanya penyalahgunaan terkait kabel yang dipasang itu menempel di tiang tiang listrik milik PLN, dari M mengatakan jika cuma ijin ke oknum karyawan PLN. 

Sumakmun juga mengatakan, bahwa menurut aturan penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan Perseorangan, Koperasi, Badan usaha milik daerah, Badan usaha milik negara, Badan usaha swasta, Instansi pemerintah, atau Instansi pertahanan keamanan negara.

Dalam ketentuan pidana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). "

Lanjut Sumakmun, bahwa dalam usaha pengguna jasa ini M dan E merupakan rekanan bisnis yang bernaung dibawah bendera PT Global Media Data Prima dan dari penelusuran awak media M dan E diduga tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha sebagai Penyelenggara Jasa, di wilayah hukum Kabupaten Purworejo, pungkasnya

LSM Tamperak rencana akan melaporkan PT Global Media Data Prima secara resmi ke Polres Purworejo terkait perijinan penyelenggara jasanya di wilayah hukum Purworejo. " tutupnya (Team Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama