MPP Soroti Pembuangan Limbah Di Area Sungai Dekat RSUD Malangbong, Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan

Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan adanya aktivitas pembuangan limbah di area sungai yang bersebelahan langsung dengan RSUD Malangbong, Kabupaten Garut, kini memicu perhatian serius. Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Merah Putih Priangan (MPP) resmi melayangkan surat klarifikasi bernomor 181/KL-MPP/XI/2025 kepada pihak RSUD Malangbong, dengan perihal “Klarifikasi Perizinan dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)." Jum'at 7 November 2025

Ketua DPD MPP Garut, Jajang Nurjaman atau yang akrab disapa Ceng Dzanu, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil menyusul adanya hasil temuan lapangan yang mengindikasikan dugaan pembuangan limbah medis atau bahan berbahaya (B3) ke sungai di sekitar area rumah sakit.

“Kami menindaklanjuti dengan adanya dugaan pembuangan limbah dari RSUD Malangbong ke sungai. Jika benar itu termasuk limbah medis, maka hal ini sangat serius karena dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan,” ujar Ceng Dzanu.

MPP Garut menilai, apabila limbah tersebut terbukti termasuk kategori limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka sanksinya berat sebagaimana diatur dalam Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang membuang, menimbun, atau mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Bila tindakan itu dilakukan secara sistematis oleh pihak rumah sakit atau pengelola, maka dapat dijerat sebagai tindak pidana lingkungan hidup.

“Kami tidak bermaksud menjatuhkan pihak mana pun. Namun karena ini menyangkut keselamatan dan keberlangsungan lingkungan hidup, maka kami mendesak dilakukan audit menyeluruh serta penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ceng Dzanu menegaskan bahwa pihaknya juga telah menerima surat tanggapan dari Kepala RSUD Malangbong dengan Nomor: 400.7.4/309/RSUD_Malangbong, berisi “Tanggapan atas Klarifikasi Perizinan dan Pengelolaan Limbah B3.”

Namun setelah melakukan kajian atas isi surat tersebut, MPP menilai jawaban dari pihak RSUD Malangbong hanya sebatas formalitas administratif, tanpa adanya penjelasan teknis dan faktual di lapangan.

“Jawaban Kepala RSUD hanya sebatas regulasi tertulis. Tapi fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda 180 derajat. Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Ceng Dzanu.

“Kami menghargai tanggapan RSUD Malangbong, tetapi kami juga menekankan pentingnya audit lapangan secara independen agar publik mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan tetap terlindungi,” pungkas Ceng Dzanu.

MPP Garut memastikan tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi semata. Dalam waktu dekat, lembaga tersebut akan mengajukan surat audiensi resmi ke DPRD Kabupaten Garut, guna meminta tindakan konkret dari Bupati Garut dan Ketua DPRD atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup tersebut.

Kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi semua rumah sakit di Kabupaten Garut untuk memperketat sistem pengelolaan limbah medis dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Red/Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama