SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KE III periode (2025-2027) Pada Managemen PT.Unilever Oleochemicals Indonesia(PT.UOI) Kabupaten Simalungun dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia,Energi Dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI PT.UOI) yang di pimpin Ketua Haditio Sugihan, Sekertaris Aditya Ananta ,Bendahara Reza Maulana Putra, dan Wakil Ketua I s/d IV, I.Zaenal Zuhri Tanjung, II. Sabda Felix RS, III.Raja Kasto Simangunsong, IV.Nathalin Iktafrida Situmorang, telah sukses hingga Penandatanganan berlangsung dengan baik pada hari Senin Tanggal 24 November 2025 di StarPark Kecamatan Bandar nagori Perdagangan II Kabupaten Simalungun.
Berawal dari permohonan Pengurus PUK SP KEP SPSI PT.UOI kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun agar terlaksananya PKB ke III bersama Managemen PT.Unilever Oleochemicals Indonesia hingga Penandatanganan PKB ke III secara Sah.
Pada waktu acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Ke III Yang di Pimpin Oleh Mr.Hakim Mulatua Tanjung(Ass Manager Industrial Relationship) PT.Unilever Oleochemicals Indonesia Sei Mangkei, menyebutkan ringkasan acara yang di hadiri dan di Saksikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun Bapak Riando Parlindungan Purba S,Sos.MAP beserta perangkat, juga perwakilan dari Pimpinan Managemen PT.Unilever Oleochemicals Indonesia Sei Mangkei Bapak Khairul Sahidun(Manager Work Place Service) bersama Karyawan Managemen tim Human Relationship, dan di hadiri perwakilan Pimpina Daerah FSP KEP SPSI SUMUT Ketua Rio Affandi Siregar S.SOS, M.H, dan Turut Serta Di Ramaikan Oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI KABUPATEN SIMALUNGUN-SIANTAR Ketua Abdul ARIF Namora SITANGGANG sering di sapa (Arif Sitanggang), Sekertaris Doni Siregar, Bendahara Lokot Nasution dan wakil Rudi Ginting, Bidang-bidang Ilyas Damanik dan Anggi Sitorus, Dan juga di Hadiri Perwakilan PT.Alliance Consumer Products Indonesia Sei Mangkei, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia,Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesi PT.Alliance Consumer Products Indonesia ( PUK SP KEP SPSI PT.ACPI) Sei Mangkei yang juga telah tercatat resmi di Dinas KetenagaKerjaan kabupaten Simalungun pada Tanggal 17 juni 2025 di pimpin oleh Ketua Imam Affandi turut hadir bersama pengurus pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke III PT.Unilever Oleochemicals Indonesia,Sei Mangkei bersama Pimpinan Unit Kerja(PUK SP KEP SPSI) PT.Unilever Oleochemicals Indonesia,SeiMangkei.
Hingga mulai berlangsungnya Acara masing-masing perwakilan memberikan pidato kata sambutan dan arahan mulai dari Pimpinan Perusahaan PT.Unilever Oleochemicals Indonesia Seimangkei, mengatakan apresiasi atas terlakasananya PKB Ke III. Lalu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, hingga Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia,Energi dan Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI) Kabupaten Simalungun Ketua Abdul Arif Namora Sitanggang(Arif sitanggang) Mengatakan " yang Pertama(1) Kami sangat berterima Kasih kepada Managemen PT.Unilever Oleochemicals Indonesia SeiMangkei telah mendukung Penuh atas Suksesnya Acara Penandatanganan PKB ke III pada hari ini, dan yang Ke Dua(2). Kami meminta dan menegaskan kepada Pengurus PUK SP KEP SPSI PT.UOI agar tetap menjaga hubungan Industrial yang Baik antara Pengurus/Anggota Serikat Pekerjan dengan managemen Perusahaan" ucapnya.
Saat acara selanjutnya Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke III (tiga) antara Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia,Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI PT.UOI) bersama Managemen PT.Unilever Oleochemicals Indonesi (PT.UOI) SeiMangkei masing-masing di saksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketua PC FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar Bung Arif Sitanggang, setelah selesai tanda tangan, lalu di lakukan foto bersama keseluruhan Yang hadir guna sebagau alat bukti dokumentasi kesepakatan pada Acara
Penandatanganan PKB ke III, namun jauh sebelum hari aacara, Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun Juga memberitahukan acara tersebut kepada kepala desa wilayah Nagori perdagangan II kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Bapak Andi Damanik atas Acara perkumpulan keramaian tersebut karena berada di wilayah Nya, Hingga Kepala Desa Andi Damanik mengatakan" Saya Sangat Mendukung Penuh kegiatan Organisasai yang mengutamakan hubungan Baik antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan bersama Pemerintahan", ucap Kades Nagori Perdagangan II.
Demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke III tersebut guna untuk menciptakan Hubungan Industrial Yang baik antara Pekerja/Karyawan Serikat Pekerja dengan Perusahaan juga Pemerintahan terkait, juga dengan tujuan untuk kesejahteraan Pekerja/karyawan pada Perusahaan yang telah di sepakati dengan acuan diatur dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga kerja, khususnya Pasal 116 sampai Pasal 135. Dasar Hukum lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat buruh dan peraturan menteri yang telah mengaturnya secara rincian. Perjanjian kerja Bersama (PKB) salah satu rincian tersebut pada mengacu kesalingan dalam UU tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 124 di tuliskan pada Ayat 1 poin a.hak dan kewajiban pengusaha;, b.hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;, c.jangka waktu dan tangal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; d.tanda tanga para pihak pembuat perjanjian kerja bersama;,
Maka manfaan dari pada Perjanjian Kerja Bersama tetap berpedoman pada kesepakan yang tertulis dan tercatat.
Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI Bung Rio affandi siregar S.SOS, MH, memberikan tanggapan "agar PC FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar wajib menjaga dan melindungi PUK yang sudah terbentuk, dan Mengembangkan sayap-sayap PUK pada karyawan/pekerja Perusahaan lain pada wilayahnya.".
( Andy Alfiano )

