Karanganyar, TribunCakranews.com // 24 November 2025 — Gereja Bethel Indonesia (GBI) WTC Karanganyar menjadi tuan rumah Rapat Sosialisasi Surat Tanda Lapor (STL) Gereja yang dihadiri perwakilan lembaga keagamaan dan tokoh Kristen dari Kabupaten Kebumen.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyuluh Agama Kristen Kabupaten Kebumen, Fitri Dwi Utami, S.Th., dan Gracia Mardi Hanani, S.Th.; perwakilan Asosiasi Pendeta Indonesia (API) DPC Kebumen, Pdt. Suko Raharjo, M.Div.; serta Ketua BKSGK, Pdt. Reindhard Hatane, S.Th., yang juga Gembala GBI Kebumen. Selain itu, para pendeta dari berbagai gereja di Kabupaten Kebumen serta perwakilan LPMI Banyumas turut hadir dan menyampaikan materi mengenai Digital Mission.
Rapat dimulai pukul 10.20–12.30 WIB sebagai termin pertama dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari LPMI Banyumas pada termin kedua.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta menerima penjelasan mengenai prosedur, manfaat, serta kewajiban gereja dalam pengurusan STL Gereja, termasuk penyesuaian administrasi dan pelaporan kegiatan gerejawi sesuai ketentuan SK Dirjen Bimas Kristen Nomor 535 Tahun 2025.
Ketua API DPC Kebumen, Pdt. Suko Raharjo, M.Div., menegaskan pentingnya keteraturan administrasi gereja sebagai bagian dari kesaksian institusional. Sementara itu, Pdt. Reindhard Hatane, S.Th., menekankan perlunya koordinasi antargereja dan organisasi keagamaan agar proses pelaporan berjalan efektif, tertib, dan terstandar.
Pada sesi diskusi, suasana berlangsung dialogis dan partisipatif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi STL Gereja di wilayah masing-masing. Sejumlah tanggapan menyoroti bahwa beberapa ketentuan dalam SK Dirjen Bimas Kristen dinilai masih menyulitkan gereja-gereja lokal, antara lain banyaknya persyaratan administrasi, kewajiban perpanjangan STL setiap tiga hingga lima tahun di tingkat provinsi, serta mekanisme pelaporan yang hanya dapat dilakukan secara individual, bukan kolektif. Peserta juga mempertanyakan kewajiban pemberkasan fisik, sementara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui legalitas dokumen elektronik.
Sebagai landasan, berikut kutipan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah sepanjang menggunakan Sistem Elektronik sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.
Para pendeta dan gembala dari Kabupaten Kebumen berharap Dirjen Bimas Kristen, baik di tingkat provinsi maupun pusat, dapat terlebih dahulu menyerap aspirasi serta memahami kendala di lapangan sebelum menerbitkan keputusan terkait administrasi lembaga keagamaan Kristen. Dengan demikian, asas kemitraan, yakni kesetaraan, partisipasi, dan transparansi dapat terbangun secara konstruktif demi memperkuat kehidupan beragama dan menjamin kebebasan beragama yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, setiap kebijakan diharapkan tetap dijiwai oleh semangat Pancasila dan UUD 1945 yang mengakomodasi seluruh komponen bangsa dalam membangun peradaban Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi lintas lembaga dalam pelayanan administrasi gereja. Gereja juga diharapkan semakin dewasa dalam mengembangkan pelayanan yang holistik serta membangun relasi yang konstruktif dengan pemerintah demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penutupan rapat dipimpin oleh Pdt. Harun Warsito yang memimpin doa dan mengajak seluruh peserta menikmati jamuan kasih yang disediakan secara gotong royong oleh pengurus API DPC Kebumen.
(Budi Setiyanto)

