Banyumas, Tribuncakranews.com // Langkah antisipatif dan sigap Camat Kebasen, layak untuk di apresiasi, karena sangat efektif dan berhasil menengahi dan menyelesaikan permasalahan miskomunikasi antara salah satu bawahannya dengan kalangan jurnalis.
Miskomunikasi ini mencuat setelah SGHRT membuat pernyataan kontroversial yang memantik reaksi keras dari kaum jurnalis.
Sebelumnya, SGHRT diketahui sempat berkoordinasi/melaporkan kepada Kanit PPA Polresta Banyumas, mengenai adanya dugaan wartawan yang mendatangi rumah korban (kasus kekerasan seksual) dan selalu meminta sejumlah uang yang memicu ketegangan.
Keberhasilan penyelesaian konflik ini dicapai berkat kepiawaian Camat Subagyo yang segera mengambil langkah antisipatif. Upaya tersebut diawali dengan melakukan klarifikasi langsung kepada keluarga korban, yang disusul kemudian, setelah mendapatkan kejelasan, Camat kemudian memanggil wartawan yang mempublikasikan tersebut untuk berdiskusi demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Diskusi dilaksanakan pada malam hari, Jumat (7/11/2025), di Kantor Kecamatan, yang dihadiri oleh SLY (wartawan), Camat Subagyo, dan Hadi Try Wasisto R (Kaperwil Jawa Tengah - SKI PATROLI) yang bertindak sebagai fasilitator.
Meskipun di awal diskusi masing-masing pihak sempat menyampaikan pemaparan yang sedikit kontradiktif, namun dengan semangat kuat untuk maju bersama, bergandeng tangan dan mengedepankan kemaslahatan umat akhirnya mampu meredam ego, sehingga diskusi yang serius dan fokus tersebut justru diwarnai suasana keakraban dan humoris.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perbedaan dan semua permasalahan yang ada. Mereka berkomitmen agar ke depan untuk tetap menjalin kemitraan serta saling menghormati batasan kewenanganya.
Kedua pihak juga sepakat menjadikan permasalahan ini sebagai momentum positif untuk meningkatkan silaturahmi dan sinergitas.
"Sebagai camat, saya tidak alergi kritik, sepanjang sifatnya membangun, sehingga saya tidak pernah alergi dengan wartawan," tegas Subagyo. "Justru wartawan itu saya rangkul dan menjadikannya sebagai mitra kerja untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada publik, demi menjaga harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Lebih lanjut, Subagyo menjelaskan bahwa demi mengetahui kebenaran atas isu "wartawan datang ke keluarga korban dan selalu meminta uang," ia turun langsung ke lapangan menggandeng Kepala Desa dan seorang Kepala Dusun Cindaga untuk menanyakan langsung kepada keluarga korban.
"Dan akhirnya, ternyata diketahui jika mencuatnya permasalahan tersebut, karena selain adanya pihak ke-3, sekaligus dipicu akibat adanya miskomunikasi," ungkap Subagyo.
Dalam kesempatan itu, Camat Subagyo juga menyayangkan terhambatnya penyelesaian kasus kekerasan seksual yang terjadi. Ia menilai Kepala Desa berikut jajarannya sama sekali tidak melakukan upaya sedikit pun, berdalih kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polisi sehingga menganggap sudah bukan lagi ranah kewenangan desa.
"Padahal mestinya merupakan kewajiban bagi Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan minimal kepada masyarakat, apalagi Pemerintah desa juga wajib untuk berupaya menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakatnya, agar tidak semua masalah harus berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian, apalagi sampai lahirnya putusan pengadilan yang merampas kemerdekaan warganya, "paparnya.
Demi kebaikan masyarakatnya, sehingga untuk kedepan Subagyo berharap Kepala Desa dapat mengesampingkan semua permasalahan politik pasca-Pilakdes dan menempatkan diri sebagai "ibu bagi seluruh masyarakat desa Cindaga" dengan memberikan pelayanan secara maksimal yang "netral tanpa diskriminatif".
Sementara terkait penyelesaian perkara kekerasan seksual itu sendiri, Camat Subagyo berharap kepada semua pihak yang berkepentingan, khususnya para pihak yang berperkara, agar bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Terlepas dari perkara ini yang sudah dilaporkan dan ditangani oleh pihak Kepolisian, saya berharap agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat untuk dinikahkan jelas tidak mungkin, sementara tatkala pelaku harus dipenjarakan juga sangat memprihatinkan karena sudah berusia tua (70 tahun), apalagi keduanya adalah tetangga," pungkasnya (Suliyo / Mbah Wasis ) .

