Sragen, TribunCakranews.com // Jateng – Aksi kejahatan licik residivis lintas daerah akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Polres Sragen.
Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang dikenal licin dan lihai dalam melakukan aksi tipu dayanya, berhasil diringkus di Jalan Raya Ngawi, Jawa Timur pada Sabtu (5/7/2025) sore, hanya beberapa jam setelah beraksi di Kota Sragen.
Pelaku berinisial SE alias Eko (46), warga Kota Malang, ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kambuhan yang telah tiga kali mendekam di balik jeruji besi dalam kasus serupa.
Modus operandinya unik namun mematikan, menukar kunci asli korban dengan kunci palsu yang sangat mirip, tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernopol AD 2637 XE milik korban setelah memperdaya karyawan kios kopi di area Pasar Kota Sragen.
“Modusnya sangat halus. Pelaku berpura-pura menjadi pelanggan, kemudian menjalin komunikasi dengan korban hingga akhirnya mendapatkan kunci motor asli, yang kemudian ditukar dengan duplikat. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor menggunakan kunci tersebut,” terang Kapolres.
Korbannya, Novianto (37), warga Gondang, Sragen, mengaku sempat diajak berkeliling oleh pelaku dengan berbagai alasan, mulai dari mengambil surat tilang, tarik uang, hingga sarapan pagi. Namun, semua itu ternyata hanya trik untuk mengalihkan perhatian sebelum motor miliknya dibawa kabur.
Tim Resmob yang langsung melakukan pengejaran berhasil melacak keberadaan pelaku hanya dalam waktu 4 jam usai laporan diterima.
Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor curian tersebut menuju wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Saat diinterogasi, Eko mengaku telah melakukan aksi serupa di setidaknya tujuh wilayah hukum berbeda, antara lain Polres Ngawi (1 TKP), Polres Demak (1 TKP), Polres Semarang (1 TKP), Polres Kediri (3 TKP), Perbatasan Ngawi-Bojonegoro (1 TKP), Polresta Surakarta (Pasar Klewer, 1 TKP), Polres Delanggu (1 TKP).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dipenjara pada tahun 2018 dan 2019 atas kasus pencurian, dengan vonis bervariasi antara 1 tahun 4 bulan hingga 1 tahun 10 bulan, di Lapas Surakarta dan Lapas Madiun.
“Kami tidak hanya berhasil mengungkap kasus Curanmor di Sragen, tapi juga mengungkap jaringan kejahatan lintas daerah dengan modus tukar kunci,” tegas AKBP Petrus.
Barang bukti berupa satu unit motor Scoopy, kunci palsu, dan pakaian pelaku telah diamankan. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Sragen dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Sragen juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah Polres lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur guna mengembangkan jaringan kejahatan yang mungkin lebih luas dari dugaan awal.
Khnza