Kapolres Gelar Sosialisasi P4GN Di Lingkungan Pemkab Demak

 

Demak, TribunCakranews.com - Jajaran Polres Demak terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Senin (7/7/2025), Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Demak Eisti'anah beserta perwakilan Kesbangpol Kabupaten Demak, serta diikuti oleh seluruh Camat dan Kapolsek se-Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Kapolres Ari Cahya menyoroti maraknya peredaran narkotika yang menjadi musuh bersama, baik di tingkat global maupun nasional.

"Presiden melalui Polri telah memerintahkan untuk bersama-sama melawan narkoba dan menyatakan bahwa narkoba adalah musuh kita bersama," tegas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, sebagai bentuk terobosan konkret, pihaknya telah menginisiasi pembentukan Kampung Tangguh Bersih Dari Narkoba (Bersinar) Candi.

Dia menjelaskan bahwa Kampung Tangguh Bersinar adalah kampung yang secara khusus ditetapkan sebagai daerah bebas narkoba. Di dalamnya, dibentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan.

"Maksud dan tujuan dibentuknya Kampung Tangguh Bersinar adalah untuk memastikan agar kampung tersebut benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan juga sebagai upaya pencegahan dari tingkat paling bawah," jelasnya.

"Satgas ini beranggotakan personel Polri, TNI, perangkat desa setempat, dan masyarakat, mencerminkan pendekatan partisipatif dalam pencegahan narkoba dari tingkat paling bawah," sambungnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa upaya pencegahan juga terus dilakukan pihaknya melalui sosialisasi P4GN di berbagai tempat seperti sekolah, kafe, dan desa-desa, serta menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Selain pencegahan, pihaknya juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang.

Sebagai informasi, dari Januari hingga Juni 2025, Polres Demak telah mengamankan 31 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti berupa 54,35 gram sabu, 280 butir psikotropika, dan 8.090 butir obat/pil terlarang.

"Melihat data tersebut diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkotika di Wilayah Kabupaten Demak. Petugas juga diharapkan dapat melakukan konseling terhadap narapidana kasus narkoba agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.


Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama