Kekerasan di Balik Atribut Perguruan Silat, Seorang Pemuda Jadi Korban di Sragen

 

Sragen, TribunCakranews.com // Jateng – Sebuah insiden kekerasan terjadi di Kabupaten Sragen. Aditya Bagus Saputra (26), warga Sukodono, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda tak dikenal di sebuah warung makan di Dukuh Genengan, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono. 

Peristiwa ini terjadi usai Aditya menghadiri acara pengesahan warga perguruan silat di wilayah tersebut.

Saat itu, Aditya sedang menikmati hidangan bersama istrinya sekitar pukul 03.30 WIB. Tanpa disangka, beberapa pemuda dengan tudung kepala tiba-tiba menyerang mereka. 

Aditya tak hanya dipukul dan ditendang, ia bahkan tersiram minyak goreng saat mencoba menyelamatkan diri dari amukan para pelaku. 

Diduga kuat, motif di balik penyerangan ini adalah atribut pesilat dari salah satu perguruan yang dikenakan Aditya.

Beruntung, respons cepat dari Unit Resmob Polres Sragen yang bersinergi dengan Reskrim Polsek Sukodono dan Polsek Gesi segera membuahkan hasil. 

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga terduga pelaku berhasil diamankan di daerah Betek, Banyurip, Kecamatan Jenar.

Para pelaku yang ditangkap adalah Reza Widya Pratama (18), warga Kecamatan Tangen, yang diketahui memukul korban satu kali, pelaku anak E.P (16), seorang pelajar dari Desa Katelan, Tangen, yang memukul korban hingga tujuh kali, pelaku anak lainnya yakni B.S.S (14), seorang pelajar dari Desa Mlale, Jenar, yang menendang korban satu kali.

Sayangnya, satu pelaku lain berinisial Tejo masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Akibat pengeroyokan ini, Aditya mengalami luka lebam di punggung kanan, memar di perut kanan, dan lecet pada jempol kaki kiri. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, tiga unit sepeda motor, dan dua helm.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui laporan resminya, menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan.

Para pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi jika berlatar belakang perbedaan perguruan. Sragen harus aman bagi semua warga. Pelaku diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, " ujarnya.

Hingga kini, Satuan Reskrim Polres Sragen masih terus memburu pelaku lain dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tertentu dalam insiden tragis ini. 

Kapolres juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi damai dan semangat persaudaraan di antara anggota perguruan silat. 

Ia mengimbau agar perbedaan seragam atau atribut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan rasa kemanusiaan dan memicu kekerasan.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa semangat persaudaraan dan toleransi adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.


Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama