Ngeri-Ngeri Sedap Berkedok Jual Es Teh Jumbo, Diduga Nyambi Jual Obat Terlarang. Aparat Setempat Perlunya Tindakan Tegas!!!


Kebumen, TribunCakranews.Com -
Peredaran Obat Terlarang wilayah Kebumen semakin hari semakin mengkhawatirkan, seperti terpantau awak media TribunCakranews yang melintas, tepatnya di jalan KH Ahmad Dahlan, Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54361 Indonesia. Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 09.42 WIB. 

Awak media yang curiga saat membeli minuman yakni, Es Teh Jumbo di lokasi tersebut di atas curiga. Ketika tidak sengaja mengetahui dan melihat ada transaksi jual beli obat terlarang. 

Dan mendapati salah satu orang yang datang tersebut membeli obat yang di duga pil/obat terlarang jenis narkotika. 

Awak media yang penasaran dan curiga akan adanya transaksi yang melanggar hukum tersebut, mencoba memantau dari kejauhan. 

Dan benar saja selang berapa lama kembali datang pemuda laki-laki yang berhenti di tempat berjualan minuman tersebut, yang di duga juga melakukan transaksi obat-obatan terlarang yang dari mereka tidak membeli Minuman Es Teh Jumbo tersebut. 


Sampe setengah jam kurang lebih awak media memantau lokasi, yang terletak di pinggir jalan raya penghubung Kota Kebumen dan Purworejo tersebut, terpantau 4 orang diduga transaksi secara bergantian bahkan salah seorang ada yang langsung meminum obat tersebut di lokasi. Dan awak media mendokumentasikan aktifitas yang di duga di gunakan/berkedok untuk bertransaksi obat terlarang. 

Kemudian awak media mencoba mencari tau kebenaran temuan tersebut, dan dari salah satu narasumber yang kita rahasiakan identitasnya di sekitar lokasi tersebut, memang membenarkan.

" Betul mas, memang tempat jualan Es Teh Jumbo itu juga di gunakan untuk transaksi/jual beli obat terlarang. " Terangnya

" Cuma kalau jenisnya apa saya kurang paham, dan rata-rata pembeli adalah dari kalangan remaja di wilayah Kebumen, " singkatnya. 

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.


Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.

Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan di pakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:

Dehidrasi, Halusinasi, Menurunnya Tingkat Kesadaran, Kematian, Gangguan Kualitas Hidup. 

Pasal 114 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Hingga berita ini tayang awak media akan klarifikasi ke pihak yang berwajib terkait temuan ini, Polsek Pejagoan, Polres Kebumen, hingga Polda Jateng juga BNN, perihal peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pejagoan tersebut. 

Penjualan barang haram tersebut membuat anak-anak generasi muda berimbas tidak mempunyai masa depan dan merusak generasi bagi bangsa dan negara, hingga meningkatnya angka kriminal. Aparat penegak hukum harus nya lebih gencar dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. 

*AGS (Red/Tim)**

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama