Sedang Asyik Ngangsu BBM Subsidi di SPBU Andong Purworejo, Kepergok Wartawan Langsung Tancap Gas

Purworejo, TribunCakranews.Com - Kembali di temukan Armada/ Heli (Istilah armada pengangsu) atau yang di artikan adalah penyalahgunaan BBM Subsidi, yakni jenis Bio Solar. Sabtu, 7 September 2024 jam 20.23 WIB. 

Ketika awak media TribunCakranews yang kebetulan melewati SPBU Pertamina 44.541.02 Andong, tepatnya di Jl. Raya Kutoarjo-Kebumen No.KM. 7, Dusun II, Andong, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54251. 

Mencurigai armada dengan jenis pick up merk Mitsubishi L-300 warna hitam dengan di tutup terpal warna orange. Salah satu awak media mencoba menanyakan ke supir untuk klarifikasi dan menanyakan armada tersebut milik siapa. 

Akan tetapi dengan cepat saat kami ingin klarifikasi ke supir, mengetahui awak media yang menanyakan supir tersebut langsung tancap gas dan meninggalkan SPBU dengan ngebut dan sempat berkilah jika dia bukan pengangsu, terang supir singkat. 

Awak media mencoba klarifikasi ke pihak owner SPBU Andong Purworejo, akan tetapi karena sudah malam owner maupun mandor sudah tidak berada di kantor SPBU Andong tersebut. 


Awak media mencoba menggali informasi ke pihak/narasumber yang di rahasiakan identitasnya, mengatakan jika " betul mas itu tadi pengangsu cuman milik siapa saya kurang paham, Armada tersebut memang tiap harinya muter mas retail di SPBU-SPBU di wilayah Purworejo, bahkan membeli hingga perbatasan Purworejo-Kebumen, " singkatnya. 


Jelas sekali bahwa menurut undang-undang migas yakni, penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis Bio Solar maupun jenis Pertalite. Dijelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar. 

Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada Pertamina sebagai konsekuensi dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi di salahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi semata. 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah. 

(Ags/Red Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama