Usut Tuntas Wanprestasi Administrasi (MUF) Mandiri Utama Finance Salatiga

Kantor MUF (Mandiri Utama Finance) yang berlokasi Jl. Fatmawati Ruko Salatiga Indah No. 1C Blok A, Dliko, Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50715.

Salatiga | Tribuncakranews.com || Diduga telah lalai Administrasi sebuah leasing ternama di Jawa Tengah akan dilaporkan secara resmi oleh debiturnya sendiri, bermula ketika 2016 debitur (E) mengembalikan 1 unit motor Honda beat di leasing MUF (Mandiri Utama Finance) yang di terima langsung oleh Surveyornya (N).


Kendaraan dengan angsuran ke 5 dengan tenor 11 bulan tidak terlambat sama sekali, karena debitur hanya atas nama untuk pegawainya yang recent pada waktu ketika debitur mengajukan pinjaman bank nasional timbulah SLIK dengan keterlambatan 5 bulan di MUF dengan fasilitas kredit Honda Beat, setelah di klarifikasi ke MUF(Mandiri Utama Salatiga) ternyata kartu piutang hanya masuk 1 angsuran, setelah dicari surveyor (N) untuk klarifikasi sudah tidak bekerja lagi di MUF, debitur sendiri telah di rugikan nama baiknya oleh pihak finance tersebut.


"Mediasi yang di lakukan oleh suami bersangkutan dengan pihak MUF yang di wakilkan saudara Yuda ternyata tidak ada kejelasan dan kepastian dari Pihak MUF Salatiga, merasa di rugikan nama baiknya pihak debitur akan melayangkan surat resmi ke OJK, Lembaga perlindungan Konsumen, serta Bank Indonesia atas wanprestasi admintrasi finance terhadap debitur yang di tembuskan ke APH (Aparat Penegak Hukum).

Kantor Mandiri Utama Finance (MUF) yang berlokasi di Kota Salatiga.

"Kami akan lakukan gugatan materiil baik secara perdata maupun pidana, diungkapkan oleh suami (E), benar apa yang di sampaikan mas....kita sudah serahkan kendaraan baik - baik tanpa ada keterlambatan, justru motor sudah di jual leasing tanpa ada surat surat.


Pemberitahuan dari leasing tersebut, kita masih di suruh bayar lagi sekitar 5 jutaan yang di ungkapkan pihak MUF Salatiga (Yuda) kita sudah klarifikasi ke leasing tersebut ( Selasa,16 April 2024), karena ini berhubungan nama baik kami akan upayakan jalur hukum secara UU Fidusia dan KUHP.


Kita sudah siapkan tim advokasi untuk permohonan gugatannya, biar masyarakat juga tahu kalau kendaraan di kembalikan semua di hitung terlambat masih mendapatkan tagihan, dengan kita gugat menjadi efek jera bagi Leasing tersebut agar masyarakat tidak merasa di bodohi baik ancaman dari debt colector atau pihak ketiga, kalau ada masyarakat yang merasa di rugikan secara laporkan saja, baik eksekusi jaminan kredit maupun penyerahan kendaraan secara baik-baik, dan tanpa ada paksaan/secara sukarela.

Kang Adi, Kadiv Investigasi LAI BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Jawa Tengah saat memberikan keterangan di depan awak media Minggu, 21 April 2024.

Kadiv Investigasi LAI BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Jawa Tengah Kang Adi, Angkat bicara "Kang Adi menyampaikan ke awak media, Kami akan bersurat ke APH Penegak Hukum maupun dengan Kejari atas perlakuan leasing MUF (Mandiri Utama Finance) yang berada di Kota Salatiga.


Somasi akan kami luncurkan secepatnya ke (MUF) Mandiri Utama Finance dan kita akan Tembuskan ke Polres Salatiga, Polda Jateng serta Kejari Salatiga," ungkap Adi


Agar kejadian serupa tidak terulang kembali karena apa, masyarakat awam merasa ketakutan dengan debt colektor selama ini, Pungkasnya.

(Red/Agus Pimpinan Umum Media Online Tribuncakranews.com)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama