Salatiga-Tribuncakranews.com
Diduga telah lalai Admintratib sebuah leasing ternama di Jawa Tengah akan dilaporkan secara resmi oleh debiturnya sendiri,bermula ketika 2016 debitur (E) mengembalikan 1 unit motor Honda beat di leasing MUF ( Mandiri Utama Finance) yang di terima langsung oleh Surveyornya (N) kendaraan dengan angsuran ke 5 dengan tenor 11 bulan tidak terlambat sama sekali,Karena debitur hanya atas nama untuk
Pegawainya " ya rizent pada waktu ketika debitur mengajukan pinjaman bank nasional timbulah SLIK dengan keterlambatan 5 bulan di MUF dengan fasilitas kridit Honda Beat.
Setelah di klarifikasi ke MUF(Mandiri Utama Salatiga) ternyata kartu piutang hanya masuk 1 angsuran,setalah dicari surveyor(N)untuk klarifikasi sudah tidak bekerja lagi di MUF, debitur sendiri telah di rugikan nama baiknya oleh pihak finance tersebut.
"Mediasi yang di lakukan oleh suami bersangkutandengan pihak MUF yang di wakilkan saudara Yuda ternyata tidak ada kejelasan dan kepastian dari Pihak MUF Salatiga,
Merasa di rugikan nama baiknya pihak debitur akan melayangkan surat resmi ke OJK, Lembaga Perlindungan Konsumen, serta Bank Indonesia atas wanprestasi admintrasi finance terhadap debitur yang di tembuskan ke APH, kami akan lakukan gugatan materiil baik secara perdata maupun pidana,
Diungkapkan oleh suami (E) , benar apa yang di sampaikan mas....kita sudah serahkan kendaraan baik - baik tanpa ada keterlambatan,justru motor sudah di jual leasing tanpa ada surat surat pemberitahuan dari leasing tersebut , kita masih di suruh bayar lagi sekitar 5 juta an yang diungkapkan pihak MUF Salatiga ( Yuda) kita sudah klarifikasi ke leasing tersebut ( Selasa,16 April 2024) , karena ini berhubungan nama baik kami akan upayakan jalur hukum secara UU Fiducia dan KUHP, kita sudah siapkan tim advokasi untuk permohonan
Gugatannya, biar masyarakat juga tahu kalau kendaraan di kembalikan semua di hitung terlambat masih mendapatkan tagihan , dengan kita gugat menjadi efek jera bagi Leasing tersebut agar masyarakat tidak Merasa di bodohi baik ancaman dari deb colector atau pihak Ketiga,kalau ada masyarakat yang merasa di rugikan secara laporkan saja ,baik eksekusi jaminan kridit maupun Penyerahan kendaraan baik baik.
(Red)