Mayarakat Mendesak PJ Bupati Cilacap Pecat Oknum PNS Yang Berbuat Asusila

Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap.
Sabtu, 20 April 2024.(Dok. Zega Tcn)
Cilacap | Tribuncakranews.com || Dalam Lingkungan Kinerja Pemerintah Kabupaten Cilacap menerapkan disiplin ASN diabaikan seorang oknum Pegawai PNS terciduk, dugaan kasus kejahatan "ASUSILA" oknum Pejabat ASN Jadi Terdakwa dihadapan Pengadilan Negeri. 


Sabtu 20/04/2024. Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam hal ini Kepala Daerah PJ Bupati Cilacap dan Tim Disiplin ASN dalam kinerjanya untuk dapat menerapkan aturan, serta mengambil langkah disiplin serta pemutusan kerja atau menonaktifkan terhadap terduga pelaku Oknum Pejabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Darah Kabupaten Cilacap yang hingga kini masih aktif.


Hingga kini belum terealisasikan sehingga menimbulkan polemik dan menganggap bahwa Kepala Daerah kurang becus dan terlalu lambat menyelesaikan terkait kasus ini.


Oknum ASN alias ( AF ) 44 dinyatakan menjadi terdakwa saat itu di Pengadilan Negeri Cilacap Kamis, 18/04/24 atas kasus terduga tindak " ASUSILA " dan Pelecehan seksual berapa tahun silam 11/2021 kasus ini sempat ramai dan diketahui oleh masyarakat banyak, masyarakat masih menunggu hasil putusan PJ. BUPATI secara profesional terhadap oknum pejabat yang masih saja berkeliaran di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten cilacap. 


Uniknya Kepala daerah kabupaten cilacap mestinya lebih profesional dalam penerapan pelanggaran sanksi disiplin ASN/PNS jika sudah terbukti bersalah agar di berhentikan jabatannya sebagai PNS.


Terduga pelaku oknum perbuatan melawan hukum atas kasus asusila oleh ( AF ) berumur 44 tahun tersebut di nyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Cilacap. 


Agar segera berakhir dan tidak berkeliaran di lingkungan masyarakat tentunya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan agar terbangun kembali dengan baik, saat ini masyarakat sangat berkurang kepercayaannya terkait tindakan atau sanksi diberikan kepada oknum pejabat yang dianggap Penjahat Terhadap Wanita alias ( RR ) 36 itu belum ada sanksi berat atas perbuatan anggotanya hingga saat ini.Publik sangat menyayangkan oknum pejabat seorang ASN berbuat semaunya pada kaum wanita ( PKW ) apalagi status ibu rumah tangga itu masih memiliki suami. 


Harusnya pejabat melindungi, memberi contoh yang baik kepada masyarakatnya bukan malah memberi contoh yang kurang baik dengan hawa nafsu bejatnya kala itu benar - benar seperti sang Predator Kaum Wanita ( PKW ). Kewaspadaan masyarakat bawah, menengah dan atas saat ini semakin meningkat kepada elemen ASN Cilacap khususnya menjadi rasa khawatir dan semakin cemas terhadap anak istri kaum perempuan dalam rumah tangga mereka, bila mana suatu saat muncul PKW lain dari oknum ASN yang sengaja mengganggu kenyamanan rumah tangga orang lain," Ujarnya.


Peristiwa ini jadi rame dan jadi dilema ditengah - tengah elemen masyarakat bahkan jadi buah bibir publik di medsos. " Hai Kepala Daerah Cilacap bersihkan dan sapu oknum ASN yang jadi sampah - sampah yang ada di dalam kinerja pemerintah Kabupaten Cilacap dan keluarkan buang ditempat tersedia " , Seruannya.


Kini hampir semua mata masyarakat dan pikiran dari berbagai pihak tertuju pada Oknum yang melakukan pelanggaran disiplin ASN selaku pejabat eselon II di pemerintahan Kabupaten Cilacap.


Konon katanya peristiwa ini pada awal mulanya kasus ini dilaporkan oleh korban alias ( H. SS ) diwakili oleh kuasa hukumnya ( ES, S.H. M.H ) pada saat di wawancara awak media di kantornya, 18/04/24 mengaku prosesnya kurang maksimal dan mengambang karena hasil penyidikan Aparat Penegak Hukum hanya di kenakan Pasal Tentang Perzinaan dan masih kami gugat kembali hingga saat ini menjadi pasal 281 junto pasal 55 KUHP dan sedang di jalankan proses sidang perdananya, Tuturnya.


Masyarakat meminta kepada PJ Bupati Cilacap selaku Kepala Daerah Cilacap saat ini, agar segera mengambil tindakan bagi pelanggaran disiplin PNS agar di non aktifkan, karena terduga melakukan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum ASN alias ( AF ) 44 agar jabatan dan tugasnya segera di berhentikan secara tidak hormat dari Dinas KeArsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap.


KIN RI (Komite Investigasi Negara Republik Indonesia) bersama tim awak media turun ke lokasi untuk konfirmasi dan klarifikasi ke pihak PJ Bupati dan tim yang menangani permasalahan oknum ASN yang bermasalah, Penjatuhan Disiplin ASN Pemkab yakni Dinas Inspektorat dl kantornya 18/04/24, Sekdin Inspektorat menyampaikan kami tidak bisa melangkah tanpa tim yang lain BKPPD, BAGIAN HUKUM, SEKDA, ASISTEN untuk segera di proses langkah hukum selanjutnya dalam penjatuhan disiplin ASN terhadap beliau ( AF ).

Jika benar informasi ini kami peroleh, Karena saat ini kami baru dengar informasi salah satu pejabat melakukan perbuatan tidak baik dan ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik pemerintahan ASN. Namun, akan kami sampaikan kepimpinan, ungkapnya.


Terhadap siapapun oknum ASN/PNS terlibat kasus kejahatan melawan hukum dinyatakan tersangka, terdakwa hingga masuk ranah pidana untuk di non aktifkan dan ditertibkan sesuai prosedural dan mekanisme kode etik ASN/PNS yang berlaku, Lanjutnya.


Warga juga minta agar Pemerintah Kabupaten Cilacap meminta maaf kepada masyarakatnya atas perbuatan oknum pejabat ASN secara terbuka melalui Pers Release di hadapan awak media cetak, elektronik dan online.(*)


Penulis By : (S.Zega)

Editor Red : (Agus)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama