Klaten, TribunCakranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi meluncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau, yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Program ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT yang diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di sektor tembakau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 4/12/2025
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten, Luciana Rina Damayanti, menjelaskan bahwa program ini menyasar 1.875 buruh tani tembakau. Menurutnya, program tersebut diharapkan memberikan ketenangan kerja, rasa aman, sekaligus meningkatkan dedikasi para buruh dalam menjalankan aktivitas pertanian tembakau.
“Program ini memberikan manfaat kepada pekerja, termasuk perlindungan kesehatan akibat kecelakaan kerja, bantuan bagi keluarga, hingga akses pendidikan bagi anak-anak pekerja,” ujarnya.
Langkah Strategis Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Luciana menambahkan bahwa program jaminan sosial ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Klaten. Program ini juga masuk dalam kerangka Program Hubungan Industrial, terutama terkait:
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
mitigasi risiko mogok kerja,
serta penguatan ekosistem hubungan industrial yang harmonis.
“Kegiatan ini memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai. Selain itu, kegiatan ini memperkuat sinergi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Bupati Hamenang: Bentuk Komitmen Perlindungan Sosial
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyampaikan bahwa peluncuran program ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan buruh tani tembakau.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman para pekerja, khususnya buruh tani tembakau,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan DBHCHT harus tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat sektor tembakau, termasuk perlindungan terhadap risiko kerja.
Penguatan Tata Kelola DBHCHT
Program ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Klaten dalam memastikan penggunaan DBHCHT sesuai regulasi, antara lain:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan DBHCHT,
serta prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan program bagi masyarakat terdampak sektor tembakau.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemkab Klaten menargetkan terciptanya hubungan industrial yang sehat, peningkatan produktivitas sektor pertanian tembakau, dan perlindungan menyeluruh bagi para buruh.
(Sus.Wd / Kominfo / Klt / TribunCakraNews)


