BANDUNG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // 15 Desember 2025 – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyerahkan kajian investigatif kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran administratif dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Garut.
Dokumen bertajuk Kajian Investigatif Administrasi tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar pada Senin siang. Kajian ini menitikberatkan pada evaluasi penerapan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2023 sebagai dasar penyaluran dan pengelolaan Banprov.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, mengatakan kajian yang diserahkan bersifat normatif-administratif dan disusun berdasarkan telaah regulasi serta laporan masyarakat. Menurutnya, terdapat sejumlah pola pelaksanaan Banprov yang patut diuji secara hukum oleh aparat penegak hukum.
“Fokus kami bukan pada penamaan desa, melainkan pada kepatuhan prosedur. Jika sejak tahap administrasi sudah bermasalah, maka penggunaan anggarannya patut dipertanyakan,” ujar Ade.
Dalam kajiannya, GIPS mencatat pencairan dana Banprov terjadi pada 29 Desember 2023 atau di penghujung tahun anggaran. Kondisi ini dinilai berisiko menabrak ketentuan pengelolaan keuangan desa karena ruang waktu pelaksanaan dan penyesuaian dokumen sangat terbatas.
Selain itu, GIPS juga menemukan indikasi pelaksanaan kegiatan fisik yang justru berlangsung pada awal 2024, meskipun anggaran bersumber dari Tahun Anggaran 2023. Pola lintas tahun ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi.
Temuan lain yang disoroti adalah dugaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan setelah dana diterima serta tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa. GIPS juga menyoroti adanya indikasi pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan tanpa dasar perjanjian kerja sama yang jelas.
Secara khusus, GIPS menyatakan tidak mencantumkan nama desa dalam kajian yang diserahkan. Langkah tersebut diambil untuk mendorong Kejati Jabar melakukan penelusuran berbasis data resmi dan menghindari polemik di tingkat desa sebelum adanya proses hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk melakukan uji petik, menelusuri dokumen pencairan, serta membandingkan antara administrasi dan kondisi di lapangan,” kata Ade.
GIPS berharap Kejati Jabar dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional. Menurut Ade, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tata kelola bantuan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.


