BANDUNG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // 15 Desember 2025 – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GIPS, Ade Sudrajat, dan dilengkapi dengan dokumen serta bukti awal hasil investigasi lapangan. GIPS menilai terdapat indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik.
Ade Sudrajat menyatakan, temuan GIPS mengarah pada dugaan pengurangan spesifikasi teknis, penurunan mutu material, serta lemahnya pengendalian dan pengawasan proyek oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami melihat ada pola pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan standar keselamatan konstruksi. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi mengarah pada dugaan perbuatan curang,” ujar Ade di Bandung, Senin (15/12).
Soroti Potensi Kegagalan Bangunan
Menurut Ade, indikasi penurunan mutu pekerjaan tersebut telah memunculkan gejala kegagalan struktur dini pada bangunan yang sedang dikerjakan. Jika kondisi ini tidak segera ditangani, risiko terhadap keselamatan masyarakat dinilai sangat serius.
Selain aspek teknis, GIPS juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dengan laporan yang dijadikan dasar pencairan pembayaran pekerjaan.
“Negara berpotensi membayar pekerjaan yang secara kualitas tidak layak. Jika ini dibiarkan, kerugian keuangan negara tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Desak Audit Forensik dan Pemeriksaan Menyeluruh
Dalam laporannya, GIPS mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan komprehensif terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek, termasuk memeriksa pejabat terkait di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Garut serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan.
GIPS juga meminta agar dilakukan audit fisik dan uji mutu material secara independen oleh ahli konstruksi, sebelum proyek dinyatakan selesai atau dilakukan serah terima pekerjaan.
“Pengujian teknis harus dilakukan secara ilmiah dan independen. Jangan menunggu bangunan gagal fungsi atau roboh baru negara bertindak,” kata Ade.
Kawal Hingga Tuntas
Ade menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik. Ia memastikan GIPS akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik.
“Kami percaya Polda Jawa Barat akan bekerja profesional dan presisi dalam menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.



