Tiga Pelaku Curat Perhiasan Emas dan Tabung Gas 3 Kg Diciduk Jatanras Polres Siantar

 

Pematangsiantar, TribunCakranews.com // Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Ketiganya masing-masing berinisial AFC, 17 tahun, KPS, 22 tahun, sebagai pelaku pencurian, serta Jul, 53 tahun, yang diduga menjadi penadah emas hasil curian. Mereka ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) sore di sejumlah lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, Selasa (11/11/2025) menuturkan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (12/10/2025) saat korban NM, 54 tahun, pulang bekerja dan mendapati rumahnya terbuka, serta rusak di bagian pintu 

Dari dalam rumah hilang perhiasan emas, dua tabung gas 3 kilogram, dan kotak infak berisi uang tunai. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Dari hasil penyelidikan, AFC mengaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil emas di kamar korban. Barang curian kemudian dijual oleh KPS kepada Jul, seorang tukang perak di kawasan Pasar Pagi.

“Ketiganya sudah kami serahkan ke Polsek Siantar Barat untuk proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP,” ujarnya. 


( Andy Alfiano )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama