Tribuncakranews.com, Kabupaten Semarang- Proyek pelebaran jalan di Dusun Bodean, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah itu diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prinsip transparansi publik, karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Hasil pantauan tim media bersama DPD Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Jawa Tengah, menunjukkan para pekerja di lapangan tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi, maupun sepatu keselamatan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan tenaga kerja serta menunjukkan lemahnya penerapan standar pelaksanaan proyek.
“Setiap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat wajib terbuka dan mematuhi aturan K3. Tapi di sini kami tidak melihat papan proyek, dan para pekerja pun tidak memakai alat keselamatan,” ujar Bayu, Ketua DPD KCBI Jawa Tengah, saat ditemui di lokasi, Kamis (13/11/2025).
Bayu menilai hal tersebut mencerminkan minimnya pengawasan dari instansi terkait, terutama dalam memastikan kontraktor pelaksana bekerja sesuai aturan.
“Kami berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang segera turun tangan. Jangan sampai pekerjaan dilakukan asal-asalan, karena ini menyangkut keselamatan pekerja dan kualitas jalan yang nantinya dipakai masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Susman, koordinator pengawas lapangan yang berada di lokasi, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media. Ia mengaku khawatir salah bicara.
“Saya tidak berani berkomentar, nanti takut salah,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Semarang, Suharyadi, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan baik melalui telepon maupun pesan singkat.
Ketidakhadiran papan informasi di proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, papan informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.
Warga sekitar berharap agar pemerintah daerah lebih tegas dalam melakukan pengawasan agar proyek berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin jalan ini dibangun dengan benar dan aman. Jangan sampai baru beberapa bulan sudah rusak,” tutur Slamet (52), warga setempat.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun pemborong terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di proyek tersebut. Red/Tim

