Magelang, Tribuncakranews.com // Direktur Tindak Pidana Tertentu ( Dittipidter) Bareskrim Polri Briqjen Moh irhamni Terjun Langsung grebek penambangan ilegal di Lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang, tidak tanggung- tanggung kegiatan ilegal selama dua tahun merugikan negara sebesar 3 Trilyun bertempat Desa Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Jawa Tengah Sabtu( 1/ 11/ 025)
Dari kegaitan penggrebekan penambangan ilegal tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka merupakan pemilik lahan dan pemodal.
" Ketiga tersangka berinisial AP, WW,DA,tersangka AP, merupakan pemilik dua eksavator,serta penerima ke untungan dari hasil penjualan pasir.Tegas Bareskrim Polri Briqjen Moh irhamni didepan para wartawan Selasa ( 4 / 11/ 025)
Hal tersebut mendapat aspirasi dari masyarakat Kecamatan Srumbung Kabupapeten Magelang, mengingat penggrebekan
Penambangan ilegal Pasir di Lereng Gunung Merapi Petugas gabungan sangat tegas tidak BOCOR dan sangat rapi, sehingga Eksavator terjebak dalam oprasi dan tidak mau kompromi.
Kami sebagai rakyat kecil merasa puas,karena akibat penambangan ilegal merusak jalan,apa lagi bila musim kemarau debu bertebangan,mengingat jam oprasi 24 jam( dua puluh empat jam) kata warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
" Kegiatan Penggrebekan Penambangan ilegal di Lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang pada hari Sabtu (30 / 10/ 025) di hadiri oleh Dirtipiter Bareskrim Polri,Kadinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kasubdi Krimsus Polada Jawa Tengah, Kepala TNGM,Kapolresta Magelang,Kepala Cabang Wilayah Merapi,Para Kapolsek serta Danramil Srumbung
Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Wlayah Merapi Irwan Edhie Kuncoro S.T.M.T. yang ikut mrlaksanakan kegiatan tersebut mengatakan bahwa, kerusakan yang telah di timbulkan akibat penambangan ilegal di lereng gunung merapi sangat parah katanya.
" Lebih lanjut beliau menambahkan dampak penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung merapi Kabupaten Magelang menimbulkan dampak serius dan kerusakan lingkungan ratusan hektar.
Secara keseluruhan penambangan ilegal, tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi negara, akan tetapi bisa membawa, penderitaan sosial bagi masyarakat ucapnya.
" Penambangan ilegal gunung merapi juga menganggu siklus hidrologi alami kawasan yang berdampak jangka panjang pada penyerapan dan penyimpanan air tanah serta mengakibatkan potensi bencana.imbuhnya
Kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan akibat penambangan juga bisa mengancam ketersediaan air bersih di masa mendatang, sumber mata air dapat mengering serta mempersulit warga untuk mendapatkan air bersih maupun untuk pertanian.
" Kerusakan lingkungan dan ekologis penambangan di gunung merapi Magelang juga telah merusak ratusan hektar lahan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ( TNGM) yang seharusnya,menjadi areal konservasi dan mengancam ekosistem lokal tegas Irwan.
Marno S.T.

