Ledakan Dugaan Pemalsuan Tanah di Mojokambang: Dokumen Misterius, Tanda Tangan Fiktif, Indikasi Keterlibatan Oknum Aparat Desa

 

Jombang, TribunCakranews.com // 25-11-2025— Aroma dugaan praktik manipulasi data pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Di Desa Mojokambang, Kecamatan bandarkedungmulyo  , sejumlah warga mempertanyakan keabsahan proses pengurusan warisan dan penerbitan sertifikat tanah yang diduga kuat mengandung rekayasa administrasi.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa sebagian data pengajuan warisan dan berkas sertifikat tanah diduga tidak sesuai dengan kondisi fakta di lapangan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya permainan oknum tertentu di tingkat desa ataupun instansi terkait.

Beberapa pihak keluarga yang merasa dirugikan mengaku tidak pernah memberikan tanda tangan, persetujuan, ataupun surat kuasa, namun nama mereka tercantum dalam dokumen resmi. Hal ini dianggap sangat janggal dan dinilai melanggar asas-asas administrasi pemerintahan yang baik.

Salah satu sumber internal desa yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ada dugaan rekayasa berkas, mulai dari penyesuaian data ahli waris, perubahan batas tanah, hingga indikasi keterlibatan oknum aparat desa dalam proses legalisasi dokumen.

Jika benar terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat

Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) mengenai larangan penyalahgunaan wewenang

Peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait keabsahan data fisik dan yuridis sertifikat tanah

Pihak keluarga korban menyatakan telah menyiapkan laporan resmi ke Polres Jombang, bahkan tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur apabila proses di tingkat lokal dianggap tidak transparan atau lamban.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang ada permainan data, biar hukum yang membuktikan,” ujar salah satu ahli waris yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mojokambang dan kantor pertanahan terkait belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi oleh redaksi.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat semakin maraknya dugaan penyimpangan administrasi pertanahan di berbagai daerah, yang kerap menimbulkan konflik keluarga hingga sengketa berkepanjangan.Red(DIVINVES)


Ferry

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

IKLAN/ADV

www.tribuncakranews.com

Breaking News