GARUT, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Desakan pembenahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di Perumahan Ngamplang City View memasuki fase lebih serius setelah Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) mengeluarkan pernyataan progresif mengenai dugaan ketidaksesuaian antara dokumen BAST PSU dan kondisi lapangan. GIPS menilai bahwa persoalan ini bukan hanya masalah teknis, tetapi menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas tata kelola perumahan.
Audiensi lanjutan di Komisi II DPRD Garut dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2025, dan GIPS memastikan akan membawa sejumlah catatan kritis untuk didorong dalam forum resmi tersebut.
GIPS: “Ada indikasi kegagalan sistemik dalam penyerahan PSU.”
Direktur GIPS, Ade Sudrajat, menyampaikan bahwa temuan warga bukanlah kasus ringan dan tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan administratif. Berdasarkan penelusuran lembaganya, terdapat ketidaksesuaian substansial antara fasilitas yang tertulis dalam dokumen resmi dan kondisi di wilayah perumahan.
> “Ini bukan sekadar fasum yang belum dibangun. Ini mengarah pada indikasi kegagalan sistemik dalam mekanisme penyerahan PSU. Ketika RTH dan taman bermain tidak ditemukan, ketika TPS tidak pernah dibangun, maka ada yang tidak berjalan sesuai regulasi,” tegas Ade.
Ia menyebut bahwa PSU adalah hak publik dan pemerintah wajib memastikan penyerahannya dilakukan dengan benar.
> “Kami melihat ada ruang kosong dalam pengawasan yang harus dievaluasi. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pihak penerima dokumen. Mereka harus memastikan fasum-fasos itu nyata, bisa dilihat, dan bisa digunakan.”
Dorong Pemerintah Bertindak, Bukan Sekadar Mengklarifikasi
GIPS menilai audiensi DPRD tidak boleh berhenti pada klarifikasi.
> “Sudah cukup warga mendapat penjelasan teoretis. Yang dibutuhkan adalah tindakan. Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban, ada mekanisme sanksi administratif yang harus dijalankan pemerintah,” ujar Ade.
Ia menegaskan bahwa regulasi sudah jelas: setiap pengembang wajib menyerahkan PSU dalam bentuk fisik, bukan sekadar dalam daftar atau gambar perencanaan.
> “Kami mendorong DPRD untuk tidak hanya memverifikasi, tetapi memastikan ada langkah korektif konkret. Termasuk, jika diperlukan, peninjauan ulang seluruh proses BAST 2022.”
Warga Nyatakan Kecewa terhadap Minimnya Kepastian
Sejumlah warga menyampaikan bahwa janji fasilitas yang tercantum dalam BAST tidak pernah mereka nikmati.
> “RTH tidak ada, taman bermain tidak ada, TPS tidak pernah dibuat. Kami hanya meminta kejelasan dan fasilitas yang memang hak kami,” kata salah satu warga.
Mereka menyebut selama bertahun-tahun telah melakukan komunikasi, namun tidak disertai dengan penyelesaian yang jelas.
Komisi II DPRD: Verifikasi Akan Dilakukan
Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh PSU yang tercantum dalam BAST.
> “Jika data dan kondisi lapangan tidak sesuai, kami akan meminta pemerintah daerah menjalankan tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.
Suprih menyebut bahwa keberadaan fasum dan fasos menjadi indikator utama kualitas permukiman.
Perkim Siap Hadir Membawa Dokumen dan Data Teknis
Dinas Perumahan dan Permukiman menyatakan bahwa mereka akan membawa dokumen penyerahan PSU serta penjelasan mekanisme administratif dalam audiensi.
> “Kami siap memberikan paparan teknis dan melakukan verifikasi bersama,” ujar perwakilan Perkim.
GIPS Minta Evaluasi Total Proses PSU
Sebagai penutup sikap progresifnya, GIPS menegaskan bahwa persoalan Ngamplang City View harus menjadi momentum pembenahan tata kelola PSU di Kabupaten Garut.
> “Kasus seperti ini tidak boleh berulang. Pemerintah harus memperketat pengawasan dan pengembang harus memenuhi kewajibannya tanpa terkecuali. Publik berhak mendapatkan pengelolaan perumahan yang transparan, adil, dan akuntabel,” kata Ade.
Audiensi 28 November Dinilai Krusial
Pertemuan di Komisi II menjadi titik penting untuk memastikan kejelasan arah penyelesaian sengketa PSU ini. Warga berharap hasil audiensi mampu memberikan kepastian, sementara GIPS menegaskan akan terus mengawal hingga seluruh aspek PSU terealisasi sesuai dokumen formal dan ketentuan peraturan.
Hendi Heryana

