Tribuncakranews.com. Sleman, DIY — Proyek Preservasi Jalan Kalasan–Sumber senilai Rp14.483.725.355,00 yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah–DI Yogyakarta, kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi DI Yogyakarta ini tercatat memiliki nomor kontrak HK0201-BBPJN4.4.11.1/1593.3 dan nomor SPMK BM0404-BBPJN4.11.1/1593.9, dengan tanggal kontrak 28 Oktober 2025. Namun, hal yang menimbulkan tanda tanya besar, pada papan nama proyek tidak tercantum nama kontraktor pelaksana, sebagaimana mestinya sesuai ketentuan transparansi proyek pemerintah.
Saat tim kontrol media melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi ruas Jalan Kalasan–Sumber, tepatnya di Padukuhan Demangan Kalitirto, Berbah, dan Padukuhan Kringinan Tirtomartani, Kalasan, Sleman, benar ditemukan papan proyek dari Satker PJN tanpa mencantumkan nama kontraktor pelaksana.
Seorang warga setempat, Yatno (60), mengaku heran dan mempertanyakan kejanggalan tersebut.
“Saya juga heran saat membaca papan nama proyek. Warga sini juga banyak yang bertanya-tanya, kok proyek puluhan miliar dari Kementerian PUPR bisa tanpa kontraktor pelaksana. Setahu saya, proyek sebesar itu harusnya melalui lelang atau tender,” ujar Yatno kepada wartawan.
Sementara itu, salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pekerjaan tersebut berasal dari Satker PJN, meskipun status jalan yang dikerjakan merupakan jalan kabupaten.
“Benar, ini proyek dari Satker PJN. Untuk status jalan memang kabupaten, tapi saya kurang tahu soal prosedurnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pekerja itu juga menyebut bahwa dirinya bekerja di bawah seorang bernama Dewanto, pemilik PT Total Soyuren Indonesia, yang disebut-sebut sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut.
“Kalau saya kerja ikut Pak Dewanto, beliau yang punya PT Total Soyuren Indonesia. Proyek ini beliau yang mengerjakan,” kata pekerja itu menambahkan.
Namun ketika ditanya mengapa nama kontraktor tidak tercantum pada papan proyek, ia mengaku tidak mengetahui alasannya.
“Waduh, soal papan proyek saya kurang tahu, Mas,” tutupnya.
Ketiadaan informasi kontraktor pada papan nama proyek pemerintah ini dinilai menabrak prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Publik pun bertanya-tanya, ada apa di balik proyek bernilai belasan miliar rupiah ini?
Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?
Tim kontrol media berencana akan melanjutkan investigasi dengan mendatangi kantor Satker PJN di Jalan Ringroad Utara, Maguwoharjo, Sleman pada Senin mendatang, guna meminta klarifikasi resmi terkait proyek Preservasi Jalan Kalasan–Sumber tersebut. Wid (*)


