Diduga Tak Kantongi Izin Operasional, Namun Tetap Jadi Suplai Proyek Pemerintah Bernilai Miliaran

Wonogiri, Tribuncakranews.com – Sebuah perusahaan stone crusher atau pemecah batu di Desa Giri Harjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, diduga bebas beroperasi meski tidak mengantongi izin operasional resmi.

Informasi tersebut terungkap setelah salah satu wartawan dari Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW) menanyakan status legalitas perusahaan melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Pol PP Kabupaten Wonogiri, Joko, pada Rabu (4/11/2025).

Dalam keterangannya, Joko menyampaikan bahwa izin yang sebelumnya diklaim pemilik perusahaan, Kris, ternyata hanya berupa Izin Gangguan (HO) atau izin dampak lingkungan, bukan izin operasional pemurnian batu yang semestinya dikeluarkan oleh dinas atau instansi terkait.

“Izin yang dimiliki itu hanya HO, bukan izin pemurnian batu. Jadi belum bisa dikatakan legal secara penuh,” terang Joko, Kamis (6/11/2025).

Lebih lanjut Joko menuturkan, pemilik usaha mengaku tidak memahami sepenuhnya soal perizinan. Ia hanya menerima surat dari kecamatan beberapa tahun lalu dan mengira izin tersebut sudah cukup untuk menjalankan usaha.

Saat ini, Kris disebut sedang dalam proses mengurus dokumen dan persyaratan legalitas usaha secara resmi.

Diduga Jadi Rekanan Proyek Pemerintah

Yang menjadi sorotan, perusahaan stone crusher tersebut ternyata ikut memasok material untuk proyek peningkatan jalan Poncol–Bulukerto, yang merupakan proyek pemerintah dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.

Hal ini dinilai janggal, sebab menurut aturan, perusahaan stone crusher yang melakukan penjualan hasil produksi wajib memiliki izin pemurnian dan rekomendasi pertambangan dari sumber tambang legal.

Undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 103 dan Pasal 170, yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

“Jika tidak memiliki rekomendasi pertambangan khusus, maka usaha tersebut dikategorikan ilegal dan mengandung unsur pidana,” tegas perwakilan PJW.

Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa saat ini mesin stone crusher tampak tidak beroperasi, karena istri pemilik perusahaan sedang sakit. Namun aktivitas perusahaan tersebut sebelumnya telah berjalan untuk menyuplai proyek pemerintah di Bulukerto–Poncol.

PJW mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait seperti Dinas ESDM, DLH, dan DPU untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak saling melempar tanggung jawab.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan. Pemerintah harus menertibkan kegiatan yang melanggar agar tidak menimbulkan preseden buruk,” pungkasnya.

(Tim PJW / Khanza Haryati) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama