Diduga Ada Siswa Joki di PKBM Daarut Tarbiyah, Pihak Lembaga Sampaikan Bantahan

Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan adanya praktik “siswa joki” dalam pelaksanaan ujian di PKBM Daarut Tarbiyah, yang beralamat di Jl. Palahan RT 01 RW 03, Kampung Kiarakuning, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mencuat ke publik. Informasi tersebut mendapat perhatian lantaran praktik perjokian dalam dunia pendidikan jelas dilarang oleh berbagai regulasi, baik dalam standar penilaian maupun tata kelola satuan pendidikan nonformal." Sabtu 15 November 2025

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala PKBM Daarut Tarbiyah, Yayan menyampaikan bantahan terkait adanya “siswa joki” dalam pelaksanaan ujian tersebut.

Menurut Yayan, kehadiran orang lain saat ujian bukan merupakan tindakan kecurangan, melainkan kondisi darurat yang dipertimbangkan dengan alasan kemanusiaan serta fleksibilitas dalam pendidikan kesetaraan.

“Tidak ada joki. Yang ada hanya perwakilan karena pada waktu jadwal ujian sebagian siswa tidak bisa hadir. Ada yang sedang bekerja di luar daerah seperti Bogor, sehingga terpaksa diwakilkan. Kalau diwakilkan itu boleh, karena pendidikan kesetaraan memang untuk memudahkan, jangan sampai mengganggu pekerjaan. Itu pun bukan dari siswa MTs, melainkan perwakilan keluarga yang membantu administrasi,” jelas Yayan.

Namun demikian, sebagian pihak menilai bahwa istilah “diwakilkan” tetap dapat diartikan sebagai bentuk penyimpangan karena menyerupai praktik perjokian.

Secara regulasi, tindakan seseorang yang menggantikan peserta ujian jelas dilarang, sebagaimana diatur dalam:

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian oleh Satuan Pendidikan, yang menegaskan bahwa ujian harus dikerjakan langsung oleh peserta didik yang terdaftar.

Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang mewajibkan PKBM untuk memastikan keabsahan identitas peserta dan mencegah segala bentuk kecurangan.

Kode Etik Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) yang melarang: peserta digantikan orang lain, pemalsuan identitas, serta segala bentuk manipulasi ujian.

Apabila benar terdapat individu yang menggantikan peserta dalam mengerjakan ujian, maka hal tersebut termasuk pelanggaran serius.

Dugaan adanya siswa joki di PKBM Daarut Tarbiyah hingga kini masih menjadi polemik. Di satu sisi, pihak lembaga membantah dengan alasan situasional dan menegaskan bahwa perwakilan tersebut tidak mengerjakan ujian. Namun bagi sejumlah pengamat, penggunaan istilah “diwakilkan” tetap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Untuk menghindari simpang siur informasi, diperlukan langkah verifikasi dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan guna memastikan transparansi serta menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di wilayah tersebut.

Kabiro Garut/Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama