Sukabumi, Tribuncakranews.com — Aktivitas penjualan obat-obatan daftar G seperti tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl di wilayah Pakuwon, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dikeluhkan warga. Penjualan obat keras tanpa resep dokter itu diduga dilakukan secara terbuka di sejumlah warung yang berkamuflase sebagai toko kelontong.
Pantauan tim media pada Rabu (15/10/2025), aktivitas jual beli obat golongan G di kawasan tersebut masih marak. Sejumlah pembeli yang didominasi kalangan muda bahkan terlihat keluar-masuk warung tanpa hambatan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Ia menyebut, warung yang diduga menjual obat daftar G itu sebelumnya beroperasi di wilayah Balitri dan kini berpindah ke kawasan Pakuwon Parungkuda.
“Dulu di Balitri, sekarang pindah ke sini. Pembelinya banyak, ada yang remaja juga,” ungkapnya.
Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan, karena peredaran obat keras tanpa pengawasan dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Selain itu, warga juga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan langkah tegas.
Sesuai ketentuan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat tanpa izin edar atau tanpa resep dokter merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Masyarakat berharap Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi, serta instansi terkait di tingkat kecamatan dan kelurahan Bojongmenteng dapat segera melakukan penertiban agar wilayah tersebut tidak menjadi tempat subur peredaran obat terlarang. Mbah Wasis


