Diduga Sarat Penyimpangan Tata Kelola Keuangan Desa Tanjungmulya – Desak Aparat Hukum Segera Bertindak Tegas

 

Garut, TribunCakranews.com — Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak di wilayah selatan Garut. Kali ini, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Merah Putih Priangan (MPP) Kabupaten Garut setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan desa tahun anggaran 2024–2025." Rabu 15 Oktober 2025

Melalui surat klarifikasi resmi bernomor 169/KL-MPP/X/2025, MPP menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar kuat berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang menilai pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, dan penerapan kebijakan pemerintahan desa Tanjungmulya berantakan dan jauh dari prinsip transparansi.

“Kami memandang perlu menyampaikan klarifikasi ini guna mendorong penegakan aturan dan menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat. Segala bentuk dugaan penyimpangan harus direspons aparat berwenang,” tegas Jajang Nurjaman, Ketua DPD MPP Garut.

Rangkaian Dugaan Penyimpangan Menguat

MPP Garut dalam temuannya mengungkap sederet indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dinilai tidak sesuai realisasi di lapangan. Bahkan, sejumlah program diduga fiktif alias tidak pernah terealisasi meskipun tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ).

Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disoroti MPP:

Tahun Anggaran 2024

1. Pembangunan jalan usaha pertanian dilaporkan senilai Rp150 juta, namun di lapangan hanya dikerjakan sekitar Rp28 juta.

2. Rehabilitasi posyandu senilai Rp85 juta diduga tidak pernah dibangun.

3. Penyertaan modal BUMDes Rp59,45 juta tidak jelas keberadaannya.

4. Dana keadaan mendesak Rp144 juta tidak ada realisasi dan tidak jelas peruntukannya.

5. Honor guru PAUD Rp31,5 juta tidak disalurkan.

6. Program ketahanan pangan Rp8,9 juta tidak terlaksana.

7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak jelas penyalurannya.

Tahun Anggaran 2025

1. BLT DD untuk 26 penerima diduga tidak disalurkan.

2. Penyertaan modal BUMDes Rp229,32 juta tidak jelas penggunaannya.

3. Bidang keadaan darurat Rp97,2 juta tidak terealisasi.

4. Bidang pertanian dan peternakan Rp75 juta tidak ada kegiatan.

5. Bidang kesehatan Rp103,2 juta tidak terealisasi.

6. Bidang pendidikan Rp86,2 juta tidak terlaksana.

7. Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Rp588,38 juta tidak jelas penggunaannya.

8. Insentif RT, RW, dan kader desa selama 6 bulan belum dibayarkan.

Ironisnya, Desa Tanjungmulya tercatat sebagai Desa berstatus “Maju”, dengan total anggaran tahun 2024 mencapai Rp1,54 miliar, dan tahun 2025 sebesar Rp1,14 miliar. Namun, dari pagu anggaran yang besar itu, indikasi penyalahgunaan dan lemahnya pengawasan justru semakin mencolok.

MPP menilai, BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru dijadikan alat kepentingan pribadi dan kelompok tertentu (KKN). Selain itu, rekrutmen perangkat desa diduga nepotistik dan stagnan, menyebabkan disharmonisasi serta kesenjangan sosial di internal pemerintahan desa.

MPP Minta Aparat Penegak Hukum  Bertindak Tegas Dalam surat tersebut, MPP Garut menembuskan laporan kepada:

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Inspektorat Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, Media Pers

“Kami berharap langkah hukum dan pemeriksaan segera dilakukan agar kerugian negara dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan,” tegas Jajang Nurjaman.

Dengan berbagai dugaan yang terungkap, publik kini menantikan respons cepat dari pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menelusuri setiap aliran anggaran yang disebutkan.

Jika benar terbukti adanya penyimpangan, maka tindakan tegas menjadi keharusan — bukan sekadar seremonial pemeriksaan administratif.

“Keadilan bagi rakyat desa tidak boleh ditukar dengan laporan fiktif dan laporan palsu pertanggungjawaban,” pungkas MPP Garut.


Sumber : MPP

Pewarta : Hendi Heryana

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama