Pendekar Bar Diduga Ilegal, Lembaga Aliansi Indonesia Geram: Akan Kami Laporkan ke Gubernur Banten!

Tangerang, Tribuncakranews.comLembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Banten bersama Aktivis-Indonesia.co.id berencana melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pendekar Bar, tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, kepada Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten.

Tempat hiburan malam tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Dugaan itu muncul setelah sejumlah pihak, termasuk pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang, mengaku tidak mengetahui keberadaan tempat tersebut.

“Saya kan ada pimpinan, nanti pimpinan yang akan memberikan masukan tentang Pendekar Bar. Terus terang saja, saya sendiri tidak tahu adanya bar yang bernama Pendekar Bar,” ungkap Jaka, PIC Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (29/10/2025).

Jaka menjelaskan, proses perizinan usaha hiburan malam kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, bukan lagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Sekarang daftar izin usaha apa pun melalui OSS, dan bar termasuk kategori risiko menengah tinggi, sehingga perizinan bar berada di bawah wewenang Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Provinsi Banten,” tambahnya.

Sebelumnya, Pendekar Bar juga disorot karena diduga melanggar jam operasional dan mendapat bekingan dari oknum ormas maupun aparat penegak hukum (APH).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10/2025), Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, belum memberikan tanggapan terkait penegakan aturan daerah terhadap keberadaan bar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Pendekar Bar dan DPMPTSP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi.

Reporter: Redaksi

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama