Tokoh Masyarakat Ungkap Praktik Togel di Depan Umum, Polisi Belum Bertindak

Kab Semarang, Tribunckranews.com – Dugaan praktik judi togel kembali mencuat di Kabupaten Semarang, 24/9/2025.

Pantauan awak media menemukan adanya aktivitas warga membeli kupon togel di sebuah toko kelontong milik warga berinisial AG, yang berlokasi di Dusun Rejowinangun, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. 

Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya praktik tersebut. Menurut mereka, aktivitas penjualan togel sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, orang tua pemilik toko itu disebut pernah dipenjara karena kasus serupa.

“Ini sudah lama, bertahun-tahun. Orang tua si AG dulu pernah dipenjara, tapi sekarang anaknya malah terang-terangan jualan togel,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Masyarakat menilai aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap fenomena ini. Padahal, praktik perjudian jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak kehidupan sosial warga.

“Kami berharap aparat jangan diam saja. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak generasi muda dan meresahkan lingkungan,” tambah warga tersebut.

Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik perjudian togel di wilayah Kalongan, Ungaran Timur.

Masyarakat berharap aparat segera turun tangan, agar keresahan warga tidak semakin meluas. (Hendra)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama