Tambang Galian C Ilegal Marak di Tuban, LIN Jatim Adukan ke Pemerintah dan Mabes Polri

Tuban, Tribuncakranews.com – Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur resmi melayangkan aduan tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Tuban, Polres Tuban, DPRD Tuban, serta instansi terkait, terkait maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di sejumlah wilayah. 30/9/2025.

Dalam aduan tersebut, LIN menyoroti kerusakan lingkungan akibat tambang tanpa izin sekaligus dugaan pembiaran aparat.

Ketua LIN DPD 16 Jatim menyebut aktivitas tambang liar itu menimbulkan jurang dalam, rawan banjir dan longsor saat musim hujan. “Pemerintah terkesan tutup mata dan telinga. Bagaimana kinerja pemerintah ini?” ujarnya.

Lokasi Tambang Ilegal yang Disorot

Berdasarkan hasil investigasi LIN bersama DPC Tuban, setidaknya ada empat titik tambang galian ilegal, yakni:

Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel: Tambang limestone (pedel) tanpa izin resmi.

Desa Latsari, Kecamatan Tuban: Tambang silika yang diduga beroperasi ilegal.

Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang: Tambang pasir ilegal yang sudah berjalan lebih dari 4 tahun.

Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban: Tambang pedel yang merusak lingkungan tanpa jaminan reboisasi.

LIN juga menyoroti dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam kegiatan tersebut, yang dinilai sebagai kerugian ganda bagi negara.

Dampak dan Tuntutan

LIN menegaskan dampak penambangan liar bukan hanya kerusakan habitat dan pencemaran lingkungan, tapi juga potensi kerugian besar bagi negara.

Karena itu, LIN mendesak:

Pemkab Tuban segera menutup seluruh tambang ilegal.

Instansi terkait memperketat pengawasan.

Aparat hukum menindak tegas pelaku agar menimbulkan efek jera.

Tidak ada pihak yang melindungi praktik tambang liar.

Aduan ini juga ditembuskan hingga Presiden RI, Mabes Polri, Kementerian ESDM, serta Pemprov Jatim sebagai bentuk keseriusan LIN.

“Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar janji. Negara jangan kalah dengan penambang ilegal,” tegas perwakilan LIN.

Iwan

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama