Garut, Tribuncakranews.com – Ratusan siswa di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, harus mendapatkan perawatan medis setelah mengalami gejala mual, muntah, pusing, hingga diare usai menyantap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pertengahan September lalu.
Kasus ini mencuatkan kembali perdebatan mengenai tata kelola program yang digagas Presiden RI untuk meningkatkan gizi anak sekolah. Dapur penyedia makanan di Kadungora telah ditutup sementara, sementara polisi dan pemerintah daerah masih melakukan penyelidikan.
Menurut Dadan Nugraha, Advokat Konsultan Hukum sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, masalah ini jauh lebih serius dari sekadar kesalahan dapur atau kelalaian katering.
“Ini bukan sekadar urusan dapur yang kotor atau bahan yang basi. Kita bicara soal tanggung jawab hukum, kepatuhan pada aturan, dan keselamatan anak-anak. Program sebesar MBG harus tunduk pada standar teknis yang jelas,” ujarnya.
Dadan menyoroti bahwa dapur umum dan fasilitas pengolahan makanan yang dipakai untuk program pemerintah wajib memenuhi aturan perizinan dan persyaratan teknis bangunan. Ia menyebut, seharusnya ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan UKL-UPL yang memastikan bangunan dan fasilitas dapur benar-benar aman digunakan.
“Kalau persyaratan dasar saja diabaikan, risiko keracunan massal seperti ini tinggal menunggu waktu,” tambahnya.
Pengawasan Lemah
Ia juga menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat kurang sigap. Sejak kasus serupa muncul di Cianjur, kata Dadan, seharusnya ada audit total ke seluruh dapur penyedia MBG di Jawa Barat.
“Faktanya pengawasan lemah, dan itu bertentangan dengan kewajiban gubernur dalam memberikan pelayanan dasar yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Harus Ada Pertanggungjawaban
Dadan menegaskan penyelenggara MBG bisa dimintai pertanggungjawaban melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana. Mulai dari pencabutan kontrak dan penutupan dapur, gugatan ganti rugi oleh orang tua korban, hingga jeratan pidana berdasarkan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Jangan Hentikan, Tapi Perbaiki Meski keras mengkritik, Dadan menolak jika program MBG dihentikan. Menurutnya, tujuan utama Presiden melalui program ini sangat mulia: memperbaiki gizi anak, menekan stunting, dan menyiapkan generasi sehat.
“Yang dibutuhkan sekarang evaluasi menyeluruh. Vendor harus lebih selektif, SOP diperketat, pengawasan ditingkatkan, dan semua penyedia wajib patuh pada aturan bangunan serta sanitasi. Kalau itu dijalankan, manfaat besar program Presiden tetap bisa dirasakan tanpa harus ada korban lagi,” pungkasnya. Hendi Heryana