Jakarta, Tribuncakranews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebutkan, ada tiga RUU yang diusulkan dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. Selain RUU Perampasan Aset, dua RUU lainnya yaitu RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU tentang Kawasan Industri.
“Tiga RUU ini tetap menjadi inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan. Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau di DPR, dan itu masuk ke Prolegnas 2025,” ujar Bob Hasan.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap usulan Baleg DPR. Ia mengapresiasi langkah DPR yang mengambil alih penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Hari ini kita harus memberi apresiasi luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya bisa kita sharing,” kata Supratman.
Sementara itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya telah diajukan sejak masa Presiden Joko Widodo pada 2023. Saat itu, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (surpres) yang menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah membahas RUU tersebut.
“RUU ini sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023. Dalam surpres itu, Presiden menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk membahas RUU ini. Hanya saja sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” jelas Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah dan DPR berkomitmen mempercepat pembahasan. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan. Red SN(*)