Demak, Tribuncakranews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ditangkap, beserta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025), mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Demak.
“Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang, yakni R (47), RA (24), dan BY (20) – ibu bersama dua anaknya, warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” jelas Kompol Hendrie.
Ketiganya ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kebonagung. Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai produsen utama uang palsu.
“BR ini residivis kasus serupa. Dari rumahnya, kami sita barang bukti berupa alat produksi dan ribuan lembar uang palsu,” tegas Wakapolres.
Modus dan Keuntungan
Dalam pemeriksaan, R mengaku membeli uang palsu dari BR seharga Rp10 juta untuk memperoleh Rp50 juta uang palsu. Uang tersebut diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.
Para pelaku sudah beraksi selama lima bulan, dengan modus membelanjakan Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Diperkirakan sekitar Rp5 juta uang palsu sudah beredar, sedangkan keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian.
Barang Bukti
Polisi menyita 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu, serta peralatan produksi berupa:
Dua printer Fuji Xerox
Laptop
Screen sablon bergambar Soekarno-Hatta & logo BI
Cat, rakel, meja sablon
Kertas HVS, serbuk fosfor
Alat pemotong kertas
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Azis Muslim