Ketua DPW LSM ELANG MAS Sumut Minta Akuang Hentikan Panen Sawit yang Telah Disita Kejati

Medan, Tribuncakranews.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SH. Purba TBK, SH, meminta Alexander Halim alias Akuang untuk menghentikan aktivitas panen kelapa sawit di lahan yang sudah disita Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada pertengahan Agustus 2025 telah memvonis Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara, setelah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor. Ia dinyatakan bersalah atas penguasaan ilegal dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektar di kawasan Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Namun, hingga kini Akuang belum dieksekusi ke penjara. Bahkan, pada Jumat (26/9), tim LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat yang turun ke lokasi mendapati Akuang bersama pekerjanya masih memanen sawit di kebun yang telah berstatus sita negara.

“Kami minta saudara Akuang segera menghentikan panen sawit di lahan yang sudah disita Kejati Sumut. Bila tidak diindahkan, DPW LSM ELANG MAS akan segera menyurati Kejati Sumut agar aktivitas tersebut dihentikan secara tegas,” tegas SH. Purba kepada wartawan, Kamis (26/9/2025).

Ia menambahkan, tim investigasi LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat akan terus memantau aktivitas di lokasi guna memastikan lahan yang sudah menjadi aset sitaan negara tidak lagi dimanfaatkan secara ilegal. (Tim Sumut – S. Hadi P.)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama