Pembangunan Joging Track di Tuban Diduga Langgar Aturan, Dana Desa Disinyalir Dikotraktualkan

Tuban, TribunCakranews.com – Pembangunan joging track di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa tersebut diduga kuat terindikasi mark up anggaran. Pasalnya, pekerjaan di lapangan disebut-sebut dikontraktualkan kepada pihak ketiga, padahal aturan penggunaan Dana Desa secara tegas melarang praktik tersebut.

Pantauan awak media di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana yang diwajibkan dalam setiap pekerjaan yang menggunakan dana publik. Ketiadaan informasi tersebut memperkuat dugaan kurangnya transparansi dari pihak pemerintah desa.

Salah seorang warga Desa Sembungrejo, berinisial R, mengungkapkan bahwa para pekerja joging track bukan berasal dari desa setempat.

"Semua pekerjanya orang luar, bukan warga kampung sini. Padahal kan semestinya warga sini yang diberdayakan. Malah pekerjaan ini justru dinikmati orang dari luar desa," ujarnya.

Ketua DPC Jawa Timur Lembaga Investigasi Negara, Muanton, menegaskan bahwa jika Dana Desa dikontraktualkan kepada pihak ketiga, maka hal itu jelas menyalahi aturan.

"Kalau benar Dana Desa dikontraktualkan, itu pelanggaran serius. Aparat penegak hukum, baik BPK maupun Inspektorat, harus segera turun untuk melakukan audit terhadap proyek joging track di Desa Sembungrejo. Jangan sampai Dana Desa hanya menjadi bancakan elit desa," tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam PMK 145 Tahun 2023 Pasal 40, pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa harus diutamakan dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat. Dengan demikian, keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 juga menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk:

1. Program penanganan kemiskinan ekstrem,

2. Dukungan ketahanan pangan nabati maupun hewani,

3. Pencegahan dan penurunan stunting,

4. Pemberdayaan masyarakat desa, serta

5. Pengembangan ekonomi lokal.

Dengan demikian, pembangunan fisik seperti joging track yang pelaksanaannya dikontraktualkan, bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan penggunaan Dana Desa, tetapi juga menyimpang dari prioritas utama yang telah diatur pemerintah.

Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Sembungrejo, yang bersangkutan tidak berada di kantor karena sedang berada di luar kota. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa di sejumlah daerah. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dalam pembangunan joging track di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama