LPKSM Kresna Cakra Nusantara Audiensi dengan DPRD Kebumen Komisi A Bidang Pendidikan

Ketua LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, SH, menyampaikan sejumlah poin penting dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Kebumen yang membidangi pendidikan, 18/9/2025.

Kebumen, Tribuncakranews.com // Sugiyono, SH selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, menyampaikan sejumlah poin penting dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen yang membidangi pendidikan. 18/9/2025

Dalam kesempatan tersebut, Sugiyono menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah terdaftar secara resmi di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Meski demikian, proses pencatatan di tingkat kabupaten melalui Kesbangpol sempat menimbulkan persoalan hukum karena adanya perbedaan tafsir dan dinamika politik pada masa kepemimpinan Bupati Arief Subiyanto.

“Kami ini sudah mengikuti mekanisme dan ketentuan yang diarahkan OPD terkait, termasuk pencatatan di Kesbangpol. Namun karena ada dinamika saat itu, sempat muncul laporan hukum ke Polda. Sampai sekarang prosesnya belum selesai, meski kami tetap berpegang bahwa legalitas kami sah di provinsi,” ujar Sugiyono.

Sugiyono juga mengungkapkan bahwa meskipun LPKSM Kresna Cakra Nusantara kerap aktif di berbagai isu konsumen, pihaknya tidak pernah menerima anggaran pemerintah, baik dari kabupaten maupun provinsi.

“Peredarannya miliaran, tapi lembaga kami tidak menerima sepeserpun. Nol rupiah. Semua aktivitas murni mandiri,” tegasnya.

Terkait ruang lingkup kegiatan, Sugiyono menjelaskan bahwa LPKSM Kresna Cakra Nusantara bersifat umum dan khusus, meliputi:

Barang dan/atau jasa

Pendidikan

Perbankan

Kesehatan

Asuransi

Makanan dan minuman

Telekomunikasi

Listrik

Transportasi

Pelayanan publik, termasuk penegakan hukum.

Menurutnya, meskipun kementerian yang menaungi berbeda-beda, namun tetap ada konsumen di dalamnya yang berhak mendapatkan perlindungan.

Sugiyono menambahkan, polemik pencabutan pencatatan di tingkat kabupaten tidak memengaruhi langkah lembaga.

“Dicabut pun saya tidak peduli. Sebagai warga negara, hak kami sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya menegaskan.

Audiensi diakhiri dengan harapan agar DPRD Kebumen, khususnya Komisi A, dapat memberi perhatian terhadap persoalan perlindungan konsumen, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Pewarta: Muhajir

Editor: Redaksi Tribuncakranews.com

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama