Banjarnegara, Tribuncakranews.com – Pelarangan peliputan dialami wartawan wartaindonesianews.co.id saat hendak meliput kegiatan dapur umum MBG di Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Selasa (16/9/2025).
Kepala Dapur MBG, Saefudin Irsyad, disebut menolak memberikan izin kepada wartawan untuk melihat langsung proses memasak, bahan, hingga tempat penyajian makanan. Padahal, tujuan peliputan adalah untuk memastikan standar kebersihan serta keamanan makanan yang dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Kami hanya ingin meliput kegiatan dapur umum hari kedua karena menunya cukup menarik. Tapi saat minta izin untuk melihat prosesnya, justru tidak diperbolehkan tanpa alasan jelas,” ungkap pihak media.
Penolakan tersebut menimbulkan tanda tanya publik, mengingat kegiatan dapur umum seharusnya terbuka demi menjamin transparansi, kesehatan, dan keamanan konsumsi masyarakat.
Selain itu, sejumlah warga juga menyampaikan aduan melalui WhatsApp, menyoroti menu yang dinilai tidak sesuai harapan. Kritik ini semakin memperkuat kebutuhan akan keterbukaan dalam pengelolaan dapur umum.
Media berharap pihak terkait tidak lagi menghalangi kerja jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghambat tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp500 juta (Pasal 18 Ayat 1). Red/Andre