Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polres Kebumen

Istri dan dua anak kandung Khanifudin mendatangi kantor DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kebumen, Tribuncakranews.com // Merasa tidak puas atas pelayanan penegakan hukum di Polres Kebumen serta pendampingan kuasa hukum yang dinilai tidak maksimal, istri dan dua anak kandung Khanifudin mendatangi kantor DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam aduannya kepada Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, keluarga menyampaikan keresahan atas penetapan Khanifudin sebagai tersangka oleh Polres Kebumen. Saat ini, Khanifudin telah ditahan selama tiga hari.

Pihak keluarga menyayangkan keputusan tersebut karena menurut mereka, Khanifudin hanyalah seorang konsumen dalam proses jual beli tanah. Awalnya, Khanifudin membeli sebidang tanah dari Sutaja Mansur, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen. Kesepakatan jual beli sudah dibuat di tingkat desa.

Belakangan, untuk mengurus sertipikat tanah, Khanifudin meminta bantuan Wahyu, oknum pegawai BPN Kebumen (kini pindah ke Purworejo). Seluruh proses notaris dan BPN diserahkan kepada Wahyu, setelah Khanifudin menyerahkan uang sekitar Rp70 juta untuk mengurus sertipikat tersebut.

Namun, dalam proses di tahap notaris Teguh Adisantoso, SH., MH., M.Kn, penyidik Polres Kebumen menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya Khanifudin ditetapkan sebagai tersangka.

Merasa tidak adil, pihak keluarga menilai ada banyak pihak yang juga bertanggung jawab dalam proses tersebut, mulai dari perangkat Desa Seliling, notaris, hingga pegawai BPN yang diduga berperan sebagai calo.

Istri dan anak Khanifudin kemudian memberikan kuasa penuh kepada Sugiyono, SH., selaku Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, untuk mengawal perkara ini baik di Polres Kebumen maupun melalui jalur politik di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen.

Keluarga berharap, Polres Kebumen dapat lebih bijak dalam menjalankan pelayanan penegakan hukum, dengan mempertimbangkan bahwa Khanifudin hanyalah konsumen yang menggunakan jasa desa, notaris, maupun BPN dalam pengurusan sertipikat tanah.

Pewarta: Muhajir (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama