Karanganyar, TribunCakranews.com - Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah, menggelar Konferensi pers perkenalan pejabat baru di Polres Karanganyar yang baru saja di Lantik, yakni Kabag SDM Kompol Hastin Marhadjanti, S.Psi yang sebelumnya menjabat Pamen Polda Jateng dan Kabag Log Kompol Andoko yang sebelumnya menjabat Kanit 5, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng. Acara yang digelar di Mapolres Karanganyar, sekaligus mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya 1 nyawa seseorang, yang terjadi di jalan Tentara Pelajar, Bolon, Kecamatan Colomadu, Karanganyar pada Minggu 17 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban diketahui atas nama LNF, 20, warga Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, meninggal akibat luka tusukan di bagian leher. Sementara satu korban lainnya, MH, 25, warga Tirtomoyo, Wonogiri, mengalami luka tusuk di bagian perut hingga saat ini sedang dalam perawatan.
Kabag SDM Polres Karanganyar Kompol Hastin Marhadjanti, S.Psi menyampaikan,
kejadian bermula saat tersangka dan pelaku berada di sebuah Kafe di kawasan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu 17 Agustus dini hari, korban dan tersangka yang dalam keadaan mabuk, saling senggol saat berjoged hingga terjadi cekcok.
"Awal nya joget-joget dan senggol-senggolan di dalam kafe, saya kondisi mabuk kemudian cek-cok didalam kafe, kemudian lanjut cek-cok diparkiran dengan orang yang sama, "kata salah satu tersangka, RTS, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat, 22 Agustus 2025.
Saat cek-cok di kafe, kami sempat di lerai oleh petugas keamanan kafe, kelompok tersangka kemudian meninggalkan kafe, dan menunggu korban di jalan. Sekitar pukul 03.40 WIB, kedua korban bertemu dengan tersangka di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon Kecamatan Colomadu, motor korban langsung dipepet oleh pelaku.
" Saya berhentiin, saya serang pakai gunting, yang bawa pisau NIS, saya tusuk di perut dan dada sebelah kiri, "ucapnya.
RTS sendiri merupakan seorang residivis di Polresta Solo, dengan kasus pengeroyokan, dia sempat dihukum selama 1,5 tahun.
Akibat serangan dari pelaku, korban an LNF mendapatkan luka tusukan pada bagian leher kiri dada kiri, perut kiri, dan lengan kiri, sementara MH mendapatkan luka tusukan pada bagian perut.
Kasat reskrim Polresta Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, kedua korban sempat melarikan diri kearah Kartasura, hingga jasad salah satu korban ditemukan tergeletak di tepi jalan desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, kabupaten Sukoharjo.
"Awalnya dikira ada kecelakaan tunggal, saat di chek, ada banyak luka tusukan. Polsek Kartasura dan Polres Karanganyar kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan bersama sama, dan akhirnya korban kita bawa ke RSUD Moewardi untuk di visum, "ungkap Bondan.
Kompol Hastin Marhadjanti yang baru menjalankan tugas di Polres Karanganyar menuturkan, setelah mendapatkan laporan, pada pukul 09.00 Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, hingga akhirnya pukul 21.00 wib, kami berhasil menangkap tersangka RTS di rumahnya, jadi penangkapan kurang dari 24 jam. Kemudian pada jam 21.30 wib, NIS ditangkap dengan. Ara di minta datang ke rumah RTS ".
"Sejumlah barang bukti diamankan berupa motor korban, pakaian kedua korban, gunting, dan lainnya, "lanjut Hasti pisau lipat yang digunakan pelaku telah dibuang dan saat ini masih dalam pencarian, "tutupnya.
Kedua tersangka terancam Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP, tentang pengeroyokan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Khnza Haryati