Tim Jatanras Polres Simalungun Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Dengan Kerugian Rp 75 Juta

 

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 75 juta. Dua pelaku berhasil diamankan setelah aksi pencurian yang terjadi di Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada 4 Agustus 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang SH menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Unit I Jatanras Polres Simalungun bersama Kanit Res Polsek Sidamanik. "Polri untuk masyarakat, melalui Sat Reskrim Polres Simalungun berkomitmen penuh menangani setiap laporan masyarakat dengan profesional," ujar AKP Herison saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial FJ (32), seorang karyawan BUMN yang beralamat di Jalan Pleton Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, melaporkan pencurian di rumahnya. Kejadian terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik.

"Saat saya tiba di rumah, saya melihat dua sepeda motor yaitu Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 dan Yamaha RX King warna hitam merah tahun 2004 BM 6755 ZAM sudah tidak ada lagi di ruang tamu. Ketika saya periksa kamar, lemari sudah teracak-acak dan perhiasan emas istri saya sebanyak 10 gram juga hilang," ungkap korban dalam laporannya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil dokumen-dokumen penting berupa buku BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor Yamaha RX King. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Agustus 2025, Tim Opsnal Unit I Jatanras segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengumpulan informasi dan bukti-bukti, pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapat informasi yang layak dipercaya mengenai identitas pelaku.

Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K yang memimpin operasi penangkapan mengungkapkan, "Kami mendapat informasi bahwa pelaku yang diduga bernama Dimas Yudiansyah Siregar sedang berada di rumahnya di Emplasmen Bah Butong Sidamanik. Tim langsung bergerak untuk mengamankan tersangka."

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K bersama Kanit Res Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih SH.MH dan anggotanya. Tim berhasil mengamankan tersangka pertama yang kemudian saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya.

"Setelah diinterogasi, tersangka Dimas Yudiansyah Siregar mengakui melakukan pencurian bersama dengan Mahyuzar Fadli Siregar. Kedua pelaku kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap IPDA Juli Master Saragih.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Dimas Yudiansyah Siregar (36) dan Mahyuzar Fadli Siregar (31), keduanya beragama Islam, berprofesi wiraswasta, dan beralamat di Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Menariknya, kedua pelaku berdomisili di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga buah STNK sepeda motor. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Herison Manullang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar barang bukti lainnya yang belum ditemukan," tegas Kasat Reskrim.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan riksa terhadap pelaku, melengkapi proses penyidikan, mengembangkan pencarian barang bukti lainnya, serta melaporkan perkembangan kasus kepada atasan. Tim juga akan terus mengejar tersangka lain dan barang bukti yang masih belum ditemukan.

Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya melayani dan melindungi masyarakat.


Red/S Hadi Purba Tambak

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama