Operasi Sapu Bersih! Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar TONI, Berantas Jaringan Sabu Hingga Akar-Akarnya

 

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Prestasi gemilang kembali diraih Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam operasi pemberantasan tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya. Tim berhasil menangkap bandar narkoba berinisial TONI beserta barang bukti sabu seberat 2,72 gram dalam penggerebekan di Gunung Maligas. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen teguh Polri dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H. saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dengan bangga memaparkan keberhasilan operasinya. "Polri untuk masyarakat, melalui Satuan Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Simalungun. Penangkapan bandar TONI ini merupakan langkah strategis dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar AKP Henry dengan penuh keyakinan.

Operasi spektakuler ini berlangsung pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi strategis di Huta 3 Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Lokasi ini diduga telah lama menjadi sarang peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat setempat.

Bandar narkoba yang berhasil diringkus adalah TONI (33), seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Huta 2 Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas. Penangkapan bandar TONI ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Operasi ini berawal dari informasi berharga yang kami terima dari masyarakat pada hari Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Masyarakat memberitahukan bahwa di Huta 3 Nagori Tumorang sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap AKP Henry menjelaskan genesis operasi yang dipimpinnya.

Informasi dari masyarakat tersebut tidak langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan, melainkan melalui serangkaian tahapan profesional yang ketat. Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian sistematis ke seputaran lokasi yang dimaksud untuk memastikan akurasi informasi dan memetakan medan operasi.

"Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap operasi. Tim melakukan pengintaian menyeluruh selama beberapa jam untuk memastikan kebenaran informasi dan menjamin keberhasilan operasi serta keselamatan personel," ucap Kasat Narkoba menjelaskan metodologi operasional yang diterapkan.

Setelah melakukan pengamatan dan analisis situasi yang matang, pada pukul 15.00 WIB tim Sat Narkoba melancarkan penggerebekan terkoordinir di warung yang menjadi target operasi. Aksi ini berjalan mulus dan berhasil mengamankan bandar TONI tanpa perlawanan yang berarti dari tersangka.

"Penggerebekan berlangsung sangat lancar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Kami berhasil mengamankan bandar TONI dan langsung melakukan penggeledahan sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku," ungkap AKP Henry mengenai eksekusi operasi penangkapan.

Hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh dan teliti mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka dengan rapi di kantong baju sebelah kiri dalam sebuah dompet kecil warna putih bergaris merah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini cukup signifikan dan menunjukkan skala operasi bandar TONI. Tim berhasil menyita sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 2,72 gram, satu unit handphone Android merek Samsung warna merah yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi, uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan pendukung aktivitas narkoba berupa dua buah sekop terbuat dari sedotan plastik yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba, dua bal plastik klip kosong yang menunjukkan intensitas aktivitas perdagangan, dan satu buah dompet kecil tempat penyimpanan narkoba.

"Dalam pemeriksaan awal, bandar TONI kooperatif dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan memang miliknya. Pengakuan ini sangat membantu proses penyidikan dan memperkuat alat bukti yang kami miliki," ujar AKP Henry menjelaskan hasil interogasi awal.

Yang lebih menggembirakan, dalam pemeriksaan lanjutan bandar TONI memberikan informasi vital mengenai jaringan pemasok narkoba yang lebih besar. Tersangka mengaku bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama DANDI yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.

"Informasi mengenai pemasok bernama DANDI ini sangat berharga bagi pengembangan kasus. Ini membuktikan bahwa ada jaringan distribusi yang lebih luas yang harus kami bongkar. Kami akan melakukan pengembangan untuk menangkap dalang di balik jaringan ini," ucap Kasat Narkoba menegaskan komitmen melanjutkan penyelidikan.

Pengungkapan jaringan pemasok ini membuka jalan bagi aparat untuk melakukan operasi lanjutan dan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Hal ini sejalan dengan visi Sat Narkoba Polres Simalungun untuk memberantas tindak pidana narkotika secara komprehensif.

Sebagai rencana tindak lanjut, pihak kepolisian akan membawa tersangka ke Mapolres untuk pemeriksaan mendalam, menerbitkan laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, melaksanakan gelar perkara untuk analisis kasus, dan memproses berkas ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Penangkapan bandar TONI ini hanya awal dari operasi besar kami. Masyarakat dapat yakin bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa kenal lelah," tegas AKP Henry Salamat Sirait mengakhiri keterangannya, menunjukkan determinasi tinggi dalam pemberantasan narkoba.

Keberhasilan menangkap bandar TONI ini menjadi bukti nyata efektivitas kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba serta komitmen Polri melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.


Red/S Hadi Purba Tambak

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama