Sejumlah Pencopet Ponsel di Konser Musik di Jepara Ditangkap Polisi

 

Jepara, TribunCakranews.com – Polres Jepara | Polisi berhasil mengamankan tujuh orang diduga copet dalam kemeriahan konser HUT Jateng Ke-80 di alun-alun Jepara 1, Selasa (19/8/2025) malam.

Mereka (pencopet) tertangkap tangan saat beraksi di tengah riuhnya para penonton yang memadati Alun-alun Jepara.

Mereka kini pun mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah unit ponsel milik korban.

Diketahui, ribuan orang memadati lapangan alun-alun dan menikmati suguhan musik yang menampilkan NDX AKA. Acara yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng itu turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan sejumlah bupati dan wali kota dari 35 kabupaten/kota.

Namun, di tengah warga menikmati konser, beberapa pencopet beraksi.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pencopet diamankan saat tertangkap tangan mengambil ponsel penonton.

"Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara telah berhasil mengamankan tujuh orang pencopet di konser NDX AKA," ujar AKP Wildan didampingi Kanitidik 4 (unit PPA) Satreskrim Ipda Angga Dwi Susanto dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Eko Adi Prayitno saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Kamis (21/8/2025).

Tujuh orang itu yakni DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22) dan AS (30).

Modusnya, para pelaku membuat kericuhan dan beraksi dengan merogoh saku celana korban pada saat sedang menonton konser.

“Orang pertama sebagai membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua sebagai pendorong dari pada massa yang sedang menonton (pengalih perhatian), kemudian tersangka yang lainnya mengambil barang bukti dari penonton (eksekutor)," ujar AKP Wildan.

AKP Wildan menyebut pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Motif para pelaku melakukan pencurian ponsel untuk dijual dan digunakan untuk hura-hura bersama.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah handphone yang terdiri dari satu buah handphone merk Redmi 13X warna hitam, satu Iphone 8+ warna emas, satu HP Oppo A54 warna star blue, satu HP Redmi A3 warna hitam, satu HP Oppo A3S merah warna dan satu HP Redmi Note 11 warna star blue, 1 unit mobil dan 1 buah tas pinggang.

Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ia meminta masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA datang ke Polres untuk memastikan dan mengambil gawainya.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporakan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara," pesannya.


Khnza Haryati

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama