Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba 2,5 Kg Ganja di Kawasan Wisata Danau Toba

 

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba. Operasi yang dilaksanakan Polsek Parapat ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menjaga kamtibmas di daerah wisata strategis.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025) pukul 06.20 WIB menjelaskan, "Polri untuk masyarakat melalui operasi ini berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram," ujarnya.

Operasi penangkapan dimulai pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun. Lima tersangka yang diamankan adalah Sandy Fortuna Sinaga (30), wiraswasta asal Girsang I; Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), petani asal Sidahapintu; Chandra Alfaranus Gultom (27), wiraswasta asal Kecamatan Ajibata; Delon Sihotang (21), pengangguran asal Ajibata; dan Sefran Gurning (24), kernet kapal asal Ajibata.

"Awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa pukul 11.00 WIB tentang aktivitas konsumsi narkoba di rumah tersangka Renol Alfredo Sinaga," ungkap AKP Henry. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan satu paket ganja dalam plastik klip.

Pengembangan kasus dilakukan secara bertahap. Setelah menginterogasi Alfredo Sinaga, petugas menangkap Sandy Fortuna Sinaga yang menjadi pemasok ganja. "Dari Sandy ditemukan 22 paket ganja dalam plastik klip sedang," ucap AKP Henry.

Operasi berlanjut ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, dimana petugas mengamankan Chandra Alfaranus Gultom beserta barang bukti ganja. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke Lapo King, tempat Chandra menyimpan sebagian ganja. Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya, Delon Sihotang dan Sefran Gurning, berhasil diamankan bersama paket ganja dalam goni.

Barang bukti yang diamankan sangat beragam, meliputi ganja dalam berbagai kemasan plastik berwarna hijau, hitam, merah putih, dan biru dengan total berat bruto 2,5 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit handphone merek Infinix, Vibi, dan Oppo, serta uang tunai Rp300.000.

"Menurut pengakuan para pelaku, ganja tersebut diperoleh dari Yoga Gultom yang kuliah di Universitas Nomensen Pematang Siantar," ungkap AKP Henry, mengindikasikan masih adanya jaringan yang lebih besar.

Keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata program "Polri untuk Masyarakat" dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata Danau Toba. Sebagai destinasi pariwisata super prioritas, Danau Toba memerlukan perlindungan khusus dari berbagai aktivitas kriminal, termasuk peredaran narkoba.

AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. "Kami akan terus mengejar dalang di balik jaringan ini dan memastikan kawasan wisata Danau Toba bebas dari narkoba," tegasnya.

Para tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan polisi dan akan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur yang berlaku.

Operasi ini menjadi bukti nyata dedikasi Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas dan melindungi masyarakat, khususnya di kawasan strategis Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba dari ancaman peredaran narkoba.


Red/S Hadi Purba Tambak

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama