PematangSiantar, TribunCakranews.com // Atas nama gerakan peduli Adhyaksa, pemuda dan masyarakat Kota Pematangsiantar geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 21 Agustus 2025 dalam menuntut tindakan oknum jaksa yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu pada pelaksanaan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan barang atau Jasa) Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Tindakan oknum jaksa yang sudah sangat meresahkan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pematangsiantar hingga viral di media sosial dugaan intervensi menentukan perusahaan pengadaan barang dan jasa oleh oknum jaksa nakal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Dapat diketahui, sebelumnya di media sosial sudah banyak viral oknum jaksa yang diduga menjabat juga di seksi intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan diduga menyalahgunakan jabatan untuk bermain proyek pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan perusahaan tertentu yang patut diduga telah melakukan komunikasi dan kolaborasi.
Perusahaan pengadaan barang dan jasa adalah serangkaian kegiatan yang penting dalam rangka mempercepat pembangunan di Kota Pematangsiantar, dan seyogianya melalui UKPBJ di OPD Pemerintah Kota Pematangsiantar harus menyesuaikan sesuai Perpres 16 Tahun 2018 dilakukan dengan prinsip Transparan, terbuka ,bersaing, adil dan akuntabel bagi pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam lelang pengadaan barang dan jasa.
Dalam kegiatan pemuda dan Mahasiswa peduli Adhyaksa menyuarakan adanya oknum jaksa yang merupakan pejabat intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar diduga pada awal Agustus 2025 melakukan tindakan menemui, memengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi pejabat UKPBJ Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk kepentingan pribadi diri sendiri, pihak lain atau kelompok tertentu. Dan salah satunya pada lelang pengadaan barang dan jasa di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar.
Dalam orasinya, Gading Simangunsong menyuarakan keterlibatan HPS (Oknum Intelijen Kejari) tergabung dalam mafia proyek pada OPD di lingkungan Pemko Siantar dengan melakukan serangkaian intervensi kepada Pejabat UKPBJ Kota Pematangsiantar.
HPS diduga telah melakukan tindakan menemui, mempengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi pejabat UKPBJ dan tender Pengadaan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Ini jelas-jelas melanggar norma hukum dan tindakan HPS ini termasuk penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power),” ujar Narator aksi.
Diakhir aksinya, Gerakan Peduli Adhyaksa menyatakan dukungan penuh kepada Kajari Siantar Erwin Purba untuk membersihkan Korps Adhyaksa Pematangsiantar dari jaksa-jaksa korup dengan memeriksa dan menonaktifkan HPS dari jabatannya. Dan masyarakat akan selalu mendukung kebijakan maupun ketegasan Kejari Siantar dalam membersihkan oknum-oknum jaksa yang nakal dan menyalahgunakan jabatan.
( Andy Alfiano )