Pengacara Kadishub Siantar: Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Harus Batal demi Hukum

Medan, Tribuncakranews.com | Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/8/2025).

Dalam agenda sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Imanuel Sembiring, SH, MH, membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai dakwaan yang dibacakan jaksa cacat formil karena disusun secara tidak cermat.

“Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menerima uang sebesar Rp48,6 juta. Padahal, uang itu telah disetorkan ke kas daerah Kota Pematangsiantar. Dengan demikian, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi, karena terdakwa sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut,” ujar Imanuel di hadapan majelis hakim.

Imanuel juga menyoroti soal surat keputusan penutupan izin parkir di depan RS Vita Insani yang hingga kini masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Menurut jaksa, surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar. Namun, Imanuel menegaskan bahwa penilaian atas sah atau tidaknya penerbitan surat itu seharusnya diuji melalui peradilan tata usaha negara (PTUN), bukan di Pengadilan Tipikor.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Justru, kata dia, langkah yang dilakukan Julham Situmorang merupakan upaya melindungi potensi kerugian negara dengan mewajibkan RS Vita Insani membayar ganti rugi akibat penutupan izin parkir tersebut.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum,” pungkas Imanuel.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang ditetapkan oleh majelis hakim

(S.Hadi Purba)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama