Garut.Tribuncakranews.com - Sabtu, 12/7/2025. Aksi kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Garut Selatan, kekerasan menimpa Ade Burhan Wartawan Garutnewstoday.com
Melihat dari narasi pemberitaan yang masuk ke Grup WhatsApp DPD Iwo Indonesia Kabupaten Garut dan melihat pemberitaan yang telah tayang di beberapa Platform Website media Online dalam Grup WhatsApp, terkait adanya tindakan kekerasan dan pengancaman oleh S pemilik kios pupuk terhadap wartawan/Aktivis Asal Kecamatan Pakenjeng Ade Burhan.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut melalui Grup WhatsApp angkat bicara, dan menyampaikan siaran Pers nya " bahwa kejadian tersebut sudah jelas melanggar regulasi/undang undang Pokok Pers No 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 dan 2 tentang jurnalistik Inisial S dengan sengaja menghalang-Halangi tugas jurnalistik serta ada tindakan kekerasan, juga pengancaman Kepada yang bersangkutan.
Lanjut Kang KW, Jajaran DPD IWOI Kabupaten Garut, selain mengutuk keras tindakan kekerasan dan pengancaman Terhadap Jurnalis, kami menunggu keseriusan Kapolres Garut, terlebih Kapolres Baru,AKBP Yugi Bayu Hendarto
dalam menangani dan melakukan Quick respon laporan dari awak media, DPD Iwo Indonesia akan mengawal perjalanan laporan tersebut.
Dan kami berharap kepada Satgas Penanganan Barang Subsidi Kabupaten Garut, dan Dinas terkait harus segera menindaklanjuti kejadian tersebut, bahkan berharap Dinas terkait mencabut izin dari Kios Tersebut, sekaligus melakukan audit untuk mengetahui keadaan sebenarnya, pungkas Kang KW.
Hendi Heryana