Ketum GAWARIS Komentari Terkait Pemberitaan, Dan Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Jawa Pos Bali, Radar Bali.Id. Polda Bali Diminta Klarifikasi Masalahnya

 

Jakarta, TribunCakranews.com // 6 Juli 2025. Ketua Umum GAWARIS ( Gabungan Wartawan Indonesia Satu) Asep Suherman.S.H., yang akrab di panggil.komandan karna seorang perwira purnawirawan dari TNI AD minta Polda Bali lakukan klarifikasi atas permasalahan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum polwan Polda Bali terhadap wartawan Jawa pos Bali Radar Bali terkait pemberitaan yang memuat judul Intimidasi Jurnalis, Polda diminta Copot Polwan Anggota Propam di duga kumpul kebo wartawan abal abal. 4/07/2025.

Menurut Asep Suherman.S.H., tindakan intimidasi apapun yang dilakukan oleh pihak AIPDA, Putu EA. Dan I nyoman alias Dede itu tidak dibenarkan, apalagi menggunakan atribut kehormatan Kepolisian dalam hal, Propam Polda. Serta didampingi I nyoman Alias Dede yang mengaku berprofesi wartawan, dan yang lebih tidak etis lagi yang di Intimidasi tersebut adalah Andre Sulla Wartawan Jawa Pos di Media Radar Bali Id. 

I nyoman alias Dede ini Wartawan Atau Organisasi Preman, itu perlu dipertanyakan dimana induk Organisasi wartawanya tempat dia bernaung, kalau wartawan harusnya memiliki etika jurnalis yang tinggi kalau ada hal yang tidak berkenan dan tidak etis didalam soal pemberitaan dan prilaku internal itu dapat dimusyawarahkan, ada hak jawab kalau masuk soal pemberitaan. 

Jangan bawa rekan anggota kepolisian manfaatkan media Sosial membuat laporan SPKT ini tidak benar. 

Dan saya merasa prihatin terhadap permasalahan ini yang mulai ramai di wilayah Binaan Polda Bali. 

Menanggapi Permasalahan ini Asep Suherman meminta Kapolda Bali melalui kadiv Humasnya dapat segera bertindak untuk memediasi persoalan ini secepat mungkin agar tidak menjadi berita skala Nasional dengan memanggil Pihak Polwan atas nama Institusi kepolisian tersebut serta para pihak terkait, agar persoalan dapat selesai dengan bijak. Ingat Antara Kepolisian dan wartawan itu kan Bermitra. 

Dan di harapkan kepada para pemangku kepentingan juga harus teliti terhadap kinerja wartawan apakah dia sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya dan UKW nya yang profesional menjaga dan mentaati serta menjujung tinggi Undang Undang No. 40 Tahun 1999. Atau memang benar oknum yang lakukan intimidasi tersebut bisa jadi wartawan Abal-Abal. 

Diharapkan Permasalahan dapat selesai secepatnya dengan tidak berlarut larut." tandas Asep Suherman 6/07/2025

(Tim Pewarta Gawaris)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama