Irjen.Pol,Daniel Adityajaya,S.H.,S.I.K.,M,Si, Fast Respon Kasus Polwan Propam Paminal Polda Bali Melecehkan UU PERS No 40 Tahun 1999

 

Bali, TribunCakranews.com // 06/07/2025. Terkait Viralnya di pemberitaan media. Terkait kasus intimidasi  oknum Polwan Propam Paminal terhadap wartawan, Kapolda Bali telah menjanjikan tindak tegas bagi oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran Tanpa Tembang Pilih. 

Serta Menangkap Dede

Hal ini merupakan cerminan etika dari Institusi kebanggaan masyarakat. 

Sanksi hukum yang dapat diberikan meliputi:

1. *Sanksi disiplin*: Oknum Polwan dapat dikenakan sanksi disiplin internal kepolisian.

2. *Pidana*: Jika tindakan intimidasi tersebut memenuhi elemen tindak pidana, oknum Polwan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam KUHP.

Kapolda Bali menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.

*Langkah-langkah yang diambil:*

- *Pemeriksaan*: Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polwan yang terlibat.

- *Pengumpulan bukti*: Bukti-bukti akan dikumpulkan untuk menentukan tingkat pelanggaran.- *Sanksi*: Sanksi yang sesuai akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.

Didalam pembicaraan via wa awak media 2/7/2025 bersama Kapolda Bali yang merespon cepat kasus salah satu anggotanya dimana apabila anggotanya jelek akan mencerminkan kepemimpinan suatu institusi .

PERS adalah tiang demokrasi suatu negara 

Yang mana PERS merupakan pendidik publik.

Ya, semoga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Ya, proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

#Salam Satu Pena

#Media Online Indonesia 

#Komisi lII DPR RI 

#Kompolnas

#Kapolri 

#Mabes Polri

#Div.Propam Mabes Polri

#Kapolda Bali

#Polda Bali

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama