![]() |
Foto Istimewa: 18/7 Camat Dawuan Hajizul |
Subang, Tribuncakranews.com // Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, anggaran sebesar Rp250 juta untuk pembelian mobil desa siaga merek Sigra yang berasal dari Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024 di Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, diduga tidak direalisasikan alias fiktif.
Hasil pantauan awak media di Kantor Desa Cisampih pada 15 Juli 2025, tidak ditemukan keberadaan mobil desa siaga yang seharusnya sudah dibeli. Bukan karena sedang digunakan, melainkan karena mobil tersebut tidak pernah dibelanjakan, meskipun anggaran telah dicairkan sejak tahun 2024.
Camat Dawuan yang baru menjabat tiga minggu, Hajizul, mengaku belum mengetahui secara pasti dugaan tersebut.
“Nanti akan saya tanyakan dahulu ke Kasi Pemerintahan dan Sekmat. Kebetulan sekarang sedang ada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dari kecamatan ke Desa Cisampih. Jika memang terbukti ada penyalahgunaan dana, saya akan melaporkannya ke Bapak Bupati,” ujar Hajizul kepada Tribuncakranews.
Sementara itu, pihak Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang melalui perwakilan dari Bidang Irban 2, Deden, membenarkan bahwa sejak awal Mei 2025, telah dilakukan audit terhadap Pemerintah Desa Cisampih.
![]() |
Foto Istimewa: Kantor Desa Cisampih |
![]() |
Foto Istimewa: Deden Kepala Bagian Irban 2 Inspektorat Daerah |
“Memang terbukti, mobil yang dianggarkan melalui Dana Desa tahap 2 tahun 2024 tidak dibelanjakan, sehingga dinyatakan fiktif,” ungkap Deden.
IRDA telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas temuan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak desa.
“Jika dalam waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan tidak ada pengembalian atau penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), maka IRDA akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan tindakan lanjutan,” tegas Deden.
Masyarakat berharap pihak terkait serius menindaklanjuti kasus ini agar Dana Desa yang merupakan hak rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Nopian(*)