Polres Sragen Tangkap Ayah Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sragen, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. 

Pelaku, AT (38), telah diamankan pada Jumat, 20 Juni 2025, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban, P, yang membawa putrinya, FY (13) ke Puskesmas Jenar pada Kamis, 5 Juni 2025. 

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa F tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan. 

Mengetahui hal tersebut, pihak Puskesmas Jenar segera menginformasikan kepada tokoh masyarakat setempat, yang kemudian diteruskan kepada Dinas P2TP2A Sragen.

Dari laporan P2TP2A Sragen, segera melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan tipu muslihat, membujuk, dan merayu korban yang merupakan anak tirinya sendiri.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian.

Pada Jumat, 20 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan AT.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yaitu satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong miniset warna putih, satu potong celana dalam warna hitam, dan satu potong celana pendek motif garis-garis warna-warni. 

Dari pelaku, diamankan satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana pendek warna cokelat, dan satu potong celana dalam warna merah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti. 

Kapolres menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan kejahatan.

Khanza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama